Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menko AHY Dorong Kolaborasi Semua Pihak Berantas Mafia Tanah

        Menko AHY Dorong Kolaborasi Semua Pihak Berantas Mafia Tanah Kredit Foto: Instagram/Agus Harimurti Yudhoyono
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mendorong semua pihak untuk berkolaborasi memberantas mafia tanah di seluruh Indonesia.

        Dirinya pun mengapresiasi kinerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

        Baca Juga: Hanya Strategi Ini yang Bisa Tingkatkan Nilai Tambah Ekonomi Industri Olahraga

        Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 yang digelar Kementerian ATR/BPN, di Jakarta. beberapa waktu lalu.

        Tercatat, dalam kurun waktu 2015 hingga 2025, jumlah penanganan kasus pertanahan secara nasional mencapai 58.227 kasus. Sekitar 58,45% di antaranya berhasil diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses. 

        Berdasarkan laporan, pada tahun 2025 anggaran Satgas pusat hanya dialokasikan untuk 66 kasus atau Target Operasi (TO), namun dalam pelaksanaannya ditargetkan menjadi 107 kasus/TO. Dari 66 TO awal, yang telah diselesaikan sebanyak 89 kasus/TO, atau overprestasi sebesar 135%. 

        Hingga saat ini, jumlah tersangka mencapai 185 orang, dengan total bidang tanah seluas 14.239 hektare. Adapun potensi nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp23,265 triliun.

        “Saya perlu menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Menteri dan seluruh jajaran ATR/BPN di mana pun berada. Berkolaborasi dengan seluruh aparat penegak hukum, telah berhasil melumpuhkan sejumlah aksi mafia tanah. Upaya ini akan terus dilakukan dan membutuhkan dukungan semua pihak,” ujar Menko AHY, dikutip dari siaran pers Kemenko Infra, Kamis (11/12).

        Rakor ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi lintas kementerian/lembaga, khususnya dalam melindungi hak-hak masyarakat, memastikan penataan ruang yang adil, serta menjaga kelancaran pembangunan nasional dari praktik mafia tanah yang meresahkan.

        Menko AHY menegaskan bahwa mafia tanah terbukti menciptakan ketidakpastian hukum. Jaringan mafia ini kerap menggunakan praktik penipuan, pemalsuan dokumen, hingga kekerasan fisik untuk menguasai tanah.

        Selain itu, mafia tanah juga menciptakan distorsi pasar properti dengan memonopoli atau mengendalikan pasokan tanah di wilayah tertentu, memperluas praktik korupsi di pemerintahan, dan menimbulkan kerugian fiskal bagi negara.

        Oleh karena itu, kata Menko AHY, keadilan bagi rakyat harus menjadi prioritas utama dalam penanganan persoalan pertanahan. 

        Tindakan tegas, kerja sama komprehensif, serta kolaborasi lintas institusi—termasuk ATR/BPN, Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan dukungan intelijen—menjadi kunci memastikan penegakan hukum berjalan efektif sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan sesuai tata ruang nasional.

        “Kita fokus pada apa yang dilakukan oleh mafia-mafia tanah di berbagai sektor, khususnya yang telah merenggut rasa keadilan bagi rakyat kecil yang tidak berdaya—diserobot tanahnya, dipalsukan dokumennya, tersingkir dari pekarangannya sendiri. Belum lagi korban dari kalangan pelaku usaha; ketika sebuah korporasi menjadi korban mafia tanah, mereka tidak bisa menjalankan usahanya, padahal setiap usaha membuka lapangan kerja bagi masyarakat. Kepastian hukum atas tanah juga berlaku bagi negara dan lembaga pemerintah,” ucap Menko AHY usai kegiatan.

        “Menjadi tugas semua elemen untuk memastikan tidak ada upaya melanggar hukum di negeri ini. Tidak boleh ada kasus yang dibiarkan berlarut-larut, meskipun kita akui, ini tidak mudah,” tegasnya.

        Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, juga menekankan bahwa pemberantasan mafia tanah merupakan agenda nasional yang harus melibatkan seluruh unsur penegakan hukum.

        “Memberantas praktik mafia tanah bukan hanya tugas sektoral Kementerian ATR/BPN, melainkan merupakan agenda strategis nasional. Penanganannya membutuhkan kolaborasi bersama, terutama antara ATR/BPN dan aparat penegak hukum—baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun Kehakiman,” tegas Nusron Wahid.

        Di hadapan media, Menko AHY kembali menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dari praktik kriminal yang merampas hak warga. Komitmen kuat Menko AHY dalam memerangi praktik-praktik kriminal mafia tanah memang sudah terbukti sejak beliau memimpin Kementerian ATR/BPN, ujar Staf Khusus Menko AHY Bidang Komunikasi dan Informasi Publik, Herzaky Mahendra Putra.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: