Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Peralihan SHM No. 31 Ceger Jakarta Timur, LAI: Kuat Dugaan Adanya Mafia Tanah

Kasus Peralihan SHM No. 31 Ceger Jakarta Timur, LAI: Kuat Dugaan Adanya Mafia Tanah Kredit Foto: Rawpixel/Teddy Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seorang perempuan berinisial SSN (50) diduga menjadi korban praktik mafia tanah. Tanah miliknya yang tercatat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 31 di Jalan Raya Ceger, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, dilaporkan telah beralih nama secara sepihak. SSN mengklaim tidak pernah menjual tanah tersebut atau menandatangani Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Kasus ini bermula pada tahun 2018 ketika seorang kerabat SSN berinisial HB meminta izin untuk membuka kuasa jual atas tanah tersebut dengan harapan memperoleh keuntungan. SSN, yang merasa percaya, memberikan kuasa jual kepada HB melalui notaris, lengkap dengan penyerahan sertifikat asli tanah.

Pada Januari 2021, SSN mendapat informasi tentang adanya perjanjian jual beli terkait tanah tersebut. Merasa curiga, ia mengajukan permohonan pemblokiran tanah ke Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur (BPN Jaktim). Pemblokiran itu dikonfirmasi melalui Surat Pemberitahuan Pemblokiran tertanggal 24 Maret 2021.

Namun, pada November 2021, SSN menerima laporan bahwa tanahnya telah beralih kepemilikan berdasarkan AJB yang diduga palsu. Setelah klarifikasi dengan PPAT terkait, diketahui bahwa AJB tersebut tidak terdaftar.

Baca Juga: Marak Sengketa Tanah, Pakar Hukum: Eksekusi Sengketa Agraria Harus Tunggu Putusan Inkrah

Kejanggalan Proses Balik Nama

Pada Desember 2023, pihak Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D) Kecamatan Cipayung mendatangi SSN terkait permohonan balik nama tanah. SSN terkejut mengetahui adanya kuitansi pelunasan jual beli sebesar Rp1,492 miliar atas namanya, yang disertai tanda tangan palsu.

“Lalu pada 18/12/2023, Saya beserta anak saya datang ke BPN Jakarta Timur memberikan Surat Pemberitahuan agar proses balik nama SHM Nomor 31 Ceger tidak di proses, saya diterima di ruangan salah satu pejabat BPN Jaktim dan juga hadir salah satu pegawai BPN Jaktim. Pegawai tersebut mengatakan, blokir yang pernah saya diajukan dan disetujui telah di buka dengan adanya permohonan buka pemblokiran dengan tanda tangan saya, padahal SSN tidak pernah melakukannya,” terangnya kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).

SSN melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Timur pada 6 Januari 2024 dengan nomor laporan LP/B71/I/2024/SPKT. Namun, penyelidikan dihentikan dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana.

Kuasa hukum SSN, Karsedi SH, MH, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan transaksi jual beli atau membuat AJB di hadapan PPAT. Ia menduga ada sejumlah pihak yang terlibat dalam proses peralihan tanah secara ilegal.

“Benar, pada 6/1/2024, karena banyaknya kejanggalan dan dugaan pemalsuan tanda tangan Saya, lalu Saya melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh HB pada proses balik nama SHM No. 31, dengan tanda penerimaan laporan pengaduan Nomor: LP/B71/I/2024/SPKT di Polres Jaktim. Anehnya, proses penyelidikannya dihentikan dengan alasan tidak ditemukan adanya tindak pidana, itupun saya ketahui dari HB melalui sahabat Saya,” kata SSN kecewa.

Sementara itu, Kuasa Hukum SSN, Karsedi SH., MH mengatakan, bila ada pihak yang mengaku memiliki tanah berdasarkan sertifikat SHM No. 31 Ceger selain Ibu SSN, patut diduga proses atau peralihannya menyalahi prosedur dan aturan. Menurutnya, kliennya tidak pernah berhadapan dengan PPAT manapun melakukan perjanjian dan jual beli terkait tanah tersebut, tegas Karsedi, yang diketahui purnawirawan TNI yang pernah berdinas di Pengadilan Militer.

“Kalaupun ada Kuasa Jual, tidak mungkin ada 2 (dua), apalagi penerima kuasa dan objeknya sama. Siapapun bisa mengaku-ngaku memiliki tanah tersebut, bila benar ada yang mencoba dan telah merubah atas nama kepemilikan SHM No. 31 Ceger, diduga banyak melibatkan para pihak-pihak pada prosesnya, kami akan melaporkan para pihak yang terduga terlibat, tak terkecuali oknum pihak BPN Jakarta Timur,” ujar Karsedi, Rabu (11/12/2024).

Baca Juga: Naik Berkali-kali Lipat, Badan Bank Tanah Targetkan Kuasai 140 Ribu Hektar Tanah di 2025

Pernyataan Lembaga Aliansi Indonesia

Menanggapi hal tersebut, Ketua BP2 Tipikor Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), Agustinus Petrus Gultom, SH mengatakan, terkait permasalahan SSN, yang juga diketahui anggota LAI, sebenarnya sudah cukup bukti adanya dugaan pelanggaran hukum yang mengarah pada Mafia Tanah atas adanya pihak yang mengakui SHM No. 31 Ceger.

“Yang jelas kuasa jual ke pihak Notaris sudah di putus. Ibu SSN tidak pernah menjual, menerima uang pembelian tanah tersebut apalagi menandatangani AJB di hadapan PPAT manapun. Terkait adanya dugaan kuitansi pembayaran dan pembukaan blokir yang menggunakan tanda tangan palsu Ibu SSN, termasuk surat kuasa lain yang timbul sebenarnya sangat mudah untuk ditelusuri para pelaku dan otak pelakunya,” kata Agus Gultom, yang belum lama ini melakukan aksi demo di Gedung Kejaksaan Agung RI terkait kasus timah Babel. 

Bagusnya, lanjut Agus Gultom, SSN mempunyai alat dan barang bukti, termasuk rekaman suara, video, percakapan pesan dan dokumen-dokumen terkait. Semua sudah kami pelajari dan siap untuk dilaporkan kepada aparat hukum terkait. Saat ini kami sudah bersurat resmi kepada Kepala Kantor ATR/BPN Jaktim atas banyaknya kejanggalan yang terindikasi adanya Mafia Tanah, termasuk dugaan keterlibatan oknum PPAT, ujar Agus Gultom, yang belum lama ini melaporkan mantan Bupati Bogor sebelum ditangkap KPK. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: