Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Untuk Pertama Kalinya, Mafia Tanah Mafia Tanah Bakal Dimiskinkan

Untuk Pertama Kalinya, Mafia Tanah Mafia Tanah Bakal Dimiskinkan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengumumkan langkah berani dalam penanganan mafia tanah. Untuk pertama kalinya, pelaku mafia tanah yang merugikan negara dan masyarakat dikenai tindak pidana pemiskinan. Kasus ini terkait pengungkapan tindak pidana pertanahan di Dago Elos, Bandung, dengan kerugian mencapai Rp3,65 triliun.

"Yang bersangkutan sudah dinyatakan trouble dan tindak pidana murninya sudah terbukti, sudah divonis 3,5 tahun, dan mulai Selasa kemarin ditindaklanjuti dengan tindak pidana pencucian uang," ungkap Menteri Nusron dalam konferensi pers di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Baca Juga: Sengketa Tanah di Kotamobagu Makin Marak, LQ Indonesia Law Firm Soroti Mafia Tanah dan Keberpihakan Hukum

Penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini, menurut Nusron, adalah langkah maju untuk memberikan efek jera kepada mafia tanah. "Ini yang pertama, langkah maju di mana mafia tanah sudah berhasil dilakukan TPPU dan sudah terbukti. Aset-aset kekayaan yang bersangkutan akan ditelusuri dan disita untuk negara. Jika ada kerugian masyarakat, aset itu akan dikembalikan untuk mengganti rugi," jelas Nusron.

Nusron mengutip asas hukum in criminalibus probationes bedent esse luce clariores, yang berarti dalam perkara pidana, bukti harus seterang cahaya. "Bukti-bukti sudah jelas. Kalau tidak ada bukti yang lengkap, kami tidak berani mengekspos, karena ini masalah kriminal," tegasnya.

Baca Juga: Jadi Kota Lengkap, Kanwil BPN Jakarta Bakal Sikat Habis Mafia Tanah

Nusron juga mengapresiasi Polda Jawa Barat yang berperan besar dalam pengungkapan kasus ini. "Kami mengucapkan sekali lagi terima kasih kepada pihak Kepolisian, khususnya Polda Jabar. Ini betul-betul langkah yang baik dan kami berharap ini menjadi efek jera bagi pelaku tindak pidana kejahatan pertanahan yang sangat meresahkan," ujarnya.

Kasus kejahatan pertanahan di Dago Elos pertama kali diungkap pada 18 Oktober 2024 oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang saat itu menjabat sebagai Menteri ATR/Kepala BPN. Modus operandi pelaku melibatkan pemalsuan surat dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Dengan upaya ini, negara berhasil menyelamatkan aset senilai lebih dari Rp3,6 triliun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: