Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Catat Potensi Klaim Asuransi Korban Banjir Sumatera Hampir Rp1 triliun

        OJK Catat Potensi Klaim Asuransi Korban Banjir Sumatera Hampir Rp1 triliun Kredit Foto: Kemendikbud
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total klaim asuransi terkait bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mencapai Rp967,03 miliar per 10 Desember 2025. Angka tersebut berasal dari pertanggungan asuransi umum maupun asuransi jiwa.

        Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa menunjukkan potensi klaim terbesar berasal dari kerusakan properti.

        “Potensi klaim yang terdata dari 39 perusahaan asuransi, khususnya pada property damage, adalah sebesar Rp492,53 miliar dan kerusakan kendaraan dan motor sebesar Rp74,50 miliar,” kata Ogi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

        Baca Juga: LPS Siap Jalani Penjaminan Polis Asuransi di 2027, Pakai Tiga Skema Ini

        Selain itu, Ogi mengatakan terdapat  eksposur atas barang milik negara di wilayah terdampak bencana dengan nilai diperkirakan mencapai Rp400 miliar.

        Ogi menambahkan bahwa pemantauan terhadap klaim asuransi jiwa masih berlangsung. Ia juga menyoroti kebijakan restrukturisasi kredit yang diberikan perbankan dan lembaga pembiayaan kepada debitur terdampak bencana, sehingga beban klaim ke perusahaan asuransi tidak langsung meningkat.

        “Maka kualitas kredit atau pembiayaan akan tetap dipertahankan sehingga klaim kepada perusahaan asuransi atau penjaminan tidak langsung timbul,” tambahnya. 

        Baca Juga: AAJI Catat Kenaikan Pendapatan, Premi Asuransi Jiwa Justru Terkoreksi

        Ogi menyatakan, perusahaan asuransi umum dan penjaminan akan tetap diwajibkan untuk menyiapkan percandangan atas potensi risiko gagal bayar untuk memastikan kemampuan pembayaran klaim ke depan. 

        OJK juga memberikan relaksasi pelaporan. Batas waktu penyampaian laporan bagi lembaga penjamin dan dana pensiun yang seharusnya jatuh pada 10 Desember 2025 diperpanjang hingga 24 Desember 2025 tanpa mengurangi akurasi dan kewajiban pelaporan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: