Meutya Hafid Sebut Penurunan 57 Persen Transaksi Judi Online sebagai Capaian Kolektif Pemerintah dan Masyarakat
Kredit Foto: Istimewa
Pemerintah mencatat adanya penurunan signifikan dalam aktivitas judi online di Indonesia sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), angka transaksi menunjukkan tren menurun yang cukup tajam. Hingga kuartal ketiga tahun 2025, total perputaran dana tercatat sebesar Rp155 triliun, angka ini mengalami penurunan sebesar 57 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menilai bahwa pencapaian ini merupakan bukti dari konsistensi pemerintah dalam upaya memitigasi dampak buruk judi online terhadap stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat. Menurutnya, penurunan angka transaksi ini membuktikan bahwa langkah-langkah pencegahan dan penindakan yang dilakukan mulai membuahkan hasil nyata dalam melindungi warga negara.
“Ini adalah capaian kolektif pemerintah dan masyarakat, menunjukkan juga negara hadir secara serius untuk melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan, dari jeratan judi online,” Jelas Menkomdigi Meutya Hafid di Jakarta, Rabu (17/12/2025). Penurunan ini diharapkan menjadi momentum untuk terus memperkuat sistem pengawasan digital di masa mendatang.
Menkomdigi menegaskan bahwa data yang dirilis oleh PPATK memperkuat klaim keberhasilan pemerintah dalam menekan praktik judi online di Tanah Air.
“Data PPATK menjadi indikator yang sangat kredibel bahwa kebijakan pengawasan, pemutusan akses hingga penegakan hukum yang dilakukan pemerintah berjalan efektif dan terukur,” tegasnya.
Meutya Hafid menekankan upaya pemerintah tidak akan berhenti pada capaian saat ini dan akan terus memperkuat pengawasan serta penindakan terhadap segala bentuk praktik judi online.
“Pada prinsipnya, kami akan terus mempersempit ruang gerak pelaku, baik dari sisi konten, infrastruktur digital, maupun aliran dananya,” ujarnya.
Baca Juga: Komdigi: IP Judi Online Banyak Berlindung di Cloudflare
Kementerian Komdigi, lanjut Meutya, secara konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten dan situs-situs judi online yang beroperasi di ruang digital Indonesia.
“Setiap laporan masyarakat dan temuan sistem kami tindaklanjuti secara cepat sebagai bagian dari komitmen menjaga ruang digital yang aman dan sehat,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa perputaran dana judi online di Indonesia pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp155,4 triliun, turun signifikan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp359,8 triliun.
PPATK juga mencatat penurunan jumlah pemain judi online yang signifikan. Pada 2025, jumlah pemain tercatat 3,1 juta orang, turun 68,32 persen dibandingkan 9,7 juta pemain pada 2024.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat