Meutya Hafid Tegaskan Jaksa Perempuan Sebagai Garda Depan Hukum Siber dalam Hadapi Ancaman Deepfake
Kredit Foto: Istimewa
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan pentingnya peran jaksa perempuan dalam menangani kasus hukum di era digital. Menurutnya, jaksa perempuan berada di posisi strategis untuk menghadapi berbagai modus kejahatan siber yang semakin beragam, seperti penipuan daring dan manipulasi informasi. Penguatan kompetensi ini dipandang perlu agar proses hukum tetap berjalan secara adil di tengah perkembangan teknologi yang cepat.
Ia menilai bahwa literasi digital bagi para penegak hukum saat ini telah menjadi kebutuhan mendasar. Hal tersebut krusial untuk memastikan setiap langkah hukum tetap berpihak pada kepentingan korban dan mampu mengikuti perkembangan teknis kejahatan digital. Kapasitas digital yang memadai dianggap sebagai kunci agar integritas dalam setiap penanganan perkara dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
“Kita memasuki masa deepfake dengan kecerdasan artificial yang membuat sesuatu menjadi saruk, yang harusnya hitam putih menjadi abu-abu dan yang ada bisa ditiadakan oleh jejak digital. Karenanya, jaksa perempuan harus dibekali kapasitas digital yang kuat agar mampu menjaga integritas pembuktian dan melindungi korban, terutama perempuan dan anak,” ujar Meutya Hafid dalam Seminar Nasional Perempuan PERSAJA Berkarya di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Menkomdigi menilai jaksa perempuan merupakan pilar penting dalam transformasi institusi penegakan hukum.
"Dengan penguasaan isu digital, jaksa perempuan dapat mendorong penegakan hukum yang lebih adaptif, berorientasi pada korban, serta selaras dengan arah keadilan berbasis data," jelasnya.
Lebih lanjut, Meutya Hafid menekankan pentingnya sinergi antara Kementerian Komdigi dengan Kejaksaan dalam membangun ekosistem hukum digital yang aman.
"Sinergi antara Komdigi dan Kejaksaan sangat penting dalam percepatan penanganan perkara siber, penyediaan digital evidence chain yang standar, kolaborasi pada isu kebocoran data, edukasi publik mengenai etika digital, dan penguatan penegakan UU ITE serta UU PDP," jelasnya.
Sinergi tersebut juga mendorong perempuan jaksa yang memiliki peran strategis di titik temu antara perlindungan masyarakat, transformasi digital, dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Data PERSAJA mencatat dari 11.948 jaksa di Indonesia, 3.848 atau sekitar 32,21 persen merupakan jaksa perempuan.
Angka tersebut menunjukkan adanya critical mass yang memberi dampak nyata terhadap budaya institusi, kualitas penegakan hukum, serta arah transformasi penegakan hukum nasional.
“Pemberdayaan jaksa perempuan adalah investasi jangka panjang bagi Indonesia. Kita sedang membangun masa depan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan mampu beradaptasi dengan tantangan zaman,” ujar Meutya Hafid.
Menkomdigi juga mengajak seluruh peserta Seminar Nasional Perempuan PERSAJA Berkarya untuk menjadikan momentum ini sebagai langkah memperkuat kapasitas digital, memperluas kolaborasi lintas sektor, dan meneguhkan komitmen bersama dalam menghadirkan penegakan hukum yang melindungi dan memberdayakan masyarakat.
“Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah memperkuat kapasitas digital, memperluas jejaring kolaborasi, dan meneguhkan komitmen untuk menghadirkan penegakan hukum yang melindungi, memberdayakan, dan membawa keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: