Kredit Foto: Ist
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta kembali menutup dan menyegel sejumlah depot air minum isi ulang (DAMIU) di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur setelah ditemukan air produksi depot tersebut terkontaminasi bakteri Escherichia coli (E. coli). Penindakan dilakukan pada 23–24 Desember 2025 sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat dan hasil pengawasan terpadu lintas instansi.
Penutupan dilakukan karena depot-depot tersebut tidak memenuhi standar kualitas air minum dan ketentuan perizinan usaha berbasis risiko kesehatan. Hasil pemeriksaan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi DKI Jakarta menunjukkan kandungan bakteri E. coli dan total coliform pada air produksi DAMIU melebihi ambang batas aman.
Wakil Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Drs. Moh. Rizki Adhari Jusal, mengatakan penindakan dilakukan untuk melindungi kesehatan masyarakat.
“Hari ini adalah penutupan dan penyegelan depot air minum isi ulang yang tidak sesuai persyaratan, karena berdasarkan kajian dari tim Dinas Kesehatan bahwa airnya masih terkandung bakteri E. coli dan tingkat higienitasnya rendah. Sehingga perlu adanya penutupan sementara sampai dipenuhinya persyaratan,” ujarnya.
Baca Juga: Demi Kesehatan, Konsumen Diminta Tolak Galon Tua yang Masih Beredar di Pasaran
Selain kualitas air, Satpol PP juga menemukan pelanggaran administratif pada sejumlah DAMIU yang diperiksa. Rizki menyebut depot-depot tersebut tidak memiliki dokumen legal yang diwajibkan.
“Ditemukan beberapa depot air minum isi ulang yang tidak memiliki Nomor Induk Berusaha, tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi, serta tidak memiliki sertifikat pelatihan higiene sanitasi pangan. DAMIU-DAMIU ini, yang terdiri dari enam titik, harus dilakukan penindakan berdasarkan peraturan daerah yang berlaku,” tegasnya.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Eko Saptono, menyatakan operasi penertiban merupakan respons atas laporan masyarakat terkait keamanan air minum.
“Apel hari ini adalah untuk menjawab pengaduan dari masyarakat terkait dengan izin-izin dan juga depot air yang tidak memenuhi standar kesehatan,” ujarnya.
Baca Juga: Amdatara Jadi Wadah Resmi Industri Air Minum Kemasan
Penindakan di dua wilayah tersebut mencerminkan persoalan struktural di sektor DAMIU. Data Dinas Kesehatan DKI Jakarta menunjukkan dari ribuan DAMIU yang beroperasi di Jakarta, hanya sebagian kecil yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), padahal sertifikat tersebut menjadi syarat utama usaha air minum.
Secara nasional, hingga April 2024 tercatat hanya 1.755 dari 78.378 DAMIU atau sekitar 2,2 persen yang telah memiliki SLHS. Dari sisi mutu air, Survei Kualitas Air Minum Rumah Tangga (SKAMRT) 2023 Kementerian Kesehatan mencatat sekitar 45 persen air minum isi ulang di Indonesia terdeteksi mengandung bakteri E. coli.
Pengawasan lapangan juga menemukan praktik penggunaan galon bermerek oleh DAMIU, yang bertentangan dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004. Aturan tersebut mewajibkan DAMIU menggunakan galon polos tanpa merek untuk mencegah penyesatan konsumen.
Penutupan DAMIU di Jakarta dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, serta regulasi teknis perdagangan depot air minum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: