Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Audit Forensik BPK Jadi Krusial, Jawab Isu PPKH secara Kredibel

        Audit Forensik BPK Jadi Krusial, Jawab Isu PPKH secara Kredibel Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Isu dugaan penyalahgunaan izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) yang semula diperuntukkan bagi perkebunan namun diduga dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan, dinilai dapat menjadi momentum penting bagi negara untuk memperkuat tata kelola keuangan dan pengawasan sumber daya alam secara berkelanjutan.

        Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menekankan bahwa respons negara atas isu tersebut sebaiknya ditempatkan dalam kerangka hukum yang objektif, terukur, dan berbasis data resmi.

        Ia mendorong agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera menjalankan audit forensik sebagai langkah awal yang sah dan kredibel dalam menilai ada atau tidaknya potensi kerugian keuangan negara.

        Dorongan tersebut disampaikan menyusul diterimanya laporan pengaduan masyarakat oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada akhir Juli 2024. Laporan bernomor LP/2574/J.1.2/Fd.1/07/2024 itu memuat dugaan potensi kerugian keuangan negara hingga Rp44,1 triliun yang dikaitkan dengan pemanfaatan izin PPKH yang tidak sesuai peruntukan.

        Menurut Iskandar, laporan pengaduan masyarakat harus dipahami secara proporsional sebagai instrumen administratif yang sah untuk mendorong negara melakukan pemeriksaan, bukan sebagai putusan hukum.

        “Laporan ini bukan vonis, melainkan pintu masuk agar negara menjalankan kewajiban konstitusionalnya melalui mekanisme pemeriksaan resmi,” ujar Iskandar, Selasa (30/12/2025).

        Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Kawasan Hutan Adalah Aset Negara yang Wajib Gunakan PPKH dan Tidak Bisa Diperjualbelikan

        Ia menilai spekulasi di ruang publik justru berisiko mengaburkan substansi persoalan. Oleh karena itu, langkah paling rasional dan bertanggung jawab adalah membuka kembali memori kelembagaan negara melalui audit resmi yang dimiliki BPK.

        Dalam konteks tersebut, Iskandar memandang Kejaksaan Agung memiliki jalur hukum yang jelas dengan secara formal meminta dukungan pemeriksaan dari BPK. Melalui proses itu, data pengaduan masyarakat dapat diuji dan dikonfrontasikan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK selama 15 hingga 20 tahun terakhir, khususnya terkait tata kelola kehutanan dan pertambangan.

        “Di situlah kecerdasan sistem negara diuji, apakah catatan pengelolaan keuangan dan perizinan yang dimiliki mampu menjawab klaim publik secara objektif,” katanya.

        Iskandar menyebut, dalam berbagai pemeriksaan sebelumnya, BPK kerap mencatat persoalan tata kelola di sektor kehutanan dan pertambangan, seperti ketidaksinkronan data produksi, luas izin, serta lemahnya integrasi data spasial antarkementerian. Catatan-catatan tersebut, menurutnya, sejatinya berfungsi sebagai sistem peringatan dini yang sangat berharga.

        Jika terdapat keselarasan antara arsip audit BPK dengan substansi laporan pengaduan, Iskandar menilai negara memiliki dasar yang kuat untuk melangkah ke Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT).

        Melalui mekanisme ini, BPK berperan sebagai auditor forensik yang memetakan temuan dalam bahasa angka dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

        Audit tersebut, lanjutnya, dapat mencakup verifikasi spasial berbasis citra satelit, rekonstruksi potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta evaluasi kepatuhan dalam proses penerbitan dan pengawasan izin.

        “Hasil ADTT bukanlah vonis, melainkan laporan ahli berkelas negara yang menjadi fakta dasar objektif bagi penegakan hukum,” tegas Iskandar.

        Dengan adanya laporan ADTT, posisi Kejaksaan Agung dinilai akan semakin kuat dan terarah, dari sekadar menerima pengaduan menjadi institusi yang membangun langkah hukum berbasis bukti milik negara.

        Proses ini juga dinilai mampu melindungi penegakan hukum dari bias, sekaligus memastikan fokus pada pemulihan kerugian negara.

        Iskandar menekankan bahwa alarm dugaan kerugian negara bernilai besar harus direspons dengan peta jalan yang jelas, terukur, dan kolaboratif. Ia menilai sinergi antara Kejaksaan Agung dan BPK menjadi kunci, dengan BPK menyediakan analisis teknis dan Kejaksaan menentukan langkah hukum yang proporsional serta berorientasi pada pemulihan aset negara.

        Pendekatan tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik, sekaligus menjadi pijakan penting bagi perbaikan tata kelola sumber daya alam dan keuangan negara ke depan.

        “Tujuan akhirnya bukan untuk menyalahkan atau membenarkan pihak tertentu, melainkan menguji kapasitas negara dalam menjaga kedaulatan keuangan secara adil dan kredibel,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: