Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Rumah Zakat Resmi Terima SK Perpanjangan Izin LAZNAS dari Kemenag RI

        Rumah Zakat Resmi Terima SK Perpanjangan Izin LAZNAS dari Kemenag RI Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Izin Operasional kepada Rumah Zakat sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS), menandai keberlanjutan mandat negara dalam pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS).

        Penyerahan legalitas ini menjadi bukti nyata kepatuhan Rumah Zakat terhadap regulasi negara serta komitmen berkelanjutan dalam mengelola dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) secara profesional dan transparan.

        Kepercayaan pemerintah dalam memperpanjang izin operasional Rumah Zakat didasarkan pada rekam jejak kinerja yang konsisten dan terukur. Sepanjang tahun 2025, Rumah Zakat mencatat berbagai capaian strategis melalui program Desa Berdaya dan inisiatif pemberdayaan lainnya, antara lain:

        Pemberdayaan Ekonomi

        Berhasil membina lebih dari 4.851 Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia, dengan fokus pada digitalisasi pemasaran bagi kelompok masyarakat rentan.

        Melalui program Economic Empowerment, sebanyak 38% dari total Mustahik binaan berhasil mengalami peningkatan pendapatan secara signifikan dan mandiri secara ekonomi.

        Kesehatan dan Pencegahan Stunting

        Berkontribusi pada program nasional melalui Desa Bebas Stunting, dengan intervensi gizi kepada lebih dari 6.601 balita 709 dan ibu hamil di daerah pelosok.

        Menyalurkan beasiswa dan dukungan fasilitas pendidikan kepada lebih dari 8.714 anak bangsa, guna memastikan keberlanjutan akses pendidikan yang layak.

        Selain itu, melalui Program Rumah Vokasi, Rumah Zakat memberikan pelatihan keterampilan kerja kepada 1.293 orang usia produktif, sebagai bekal memasuki dunia kerja atau dunia usaha.

        Merespons cepat lebih dari 144 titik bencana alam dan krisis kemanusiaan, baik di dalam maupun luar negeri, melalui bantuan darurat, layanan kesehatan, dan pemulihan pascabencana.

        Proses perpanjangan izin ini merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2024. Dalam aturan terbaru tersebut, Rumah Zakat telah memenuhi standar kualifikasi ketat, termasuk laporan keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama berturut-turut, serta jangkauan operasional yang tersebar di lebih dari 10 provinsi.

        Sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2011, tujuan keberadaan LAZNAS adalah meningkatkan efektivitas pelayanan dan manfaat zakat untuk kesejahteraan masyarakat. Kementerian Agama RI dalam arahannya menekankan agar di masa mendatang, Rumah Zakat terus memperkuat prinsip 3A (Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI).

        Menteri Agama berharap LAZNAS dapat menjadi motor penggerak ekonomi syariah yang adaptif terhadap teknologi digital serta mampu mengintegrasikan data penyaluran dengan basis data kemiskinan pemerintah agar intervensi zakat menjadi lebih tepat sasaran.

        Menanggapi perpanjangan izin tersebut, CEO Rumah Zakat, Irvan Nugraha, menyampaikan bahwa legalitas ini merupakan amanah besar yang harus dijaga dengan kinerja dan integritas.

        “Perpanjangan izin ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan amanah besar bagi kami. Capaian sepanjang tahun 2025 menjadi fondasi untuk terus berinovasi, agar zakat tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi menjadi alat transformasi sosial yang mampu mengubah mustahik menjadi muzakki,” ujarnya, Sabtu (3/1/2026).

        Dengan legalitas resmi ini, Rumah Zakat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berkolaborasi dalam gerakan zakat yang lebih kuat, terukur, dan berdampak luas demi mewujudkan kemaslahatan umat yang lebih merata.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: