Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Sebut Masih Ada 29 Asuransi Belum Penuhi Ekuitas Minimum

        OJK Sebut Masih Ada 29 Asuransi Belum Penuhi Ekuitas Minimum Kredit Foto: Azka Elfriza
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan mayoritas perusahaan asuransi nasional telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang akan berlaku pada 2026, meski masih terdapat 29 perusahaan yang belum memenuhi persyaratan permodalan tersebut. Dari total 144 perusahaan asuransi yang beroperasi di Indonesia, sebanyak 115 perusahaan atau sekitar 79,8% telah mencapai ekuitas minimum sesuai regulasi.

        Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan capaian tersebut menunjukkan proses penyesuaian permodalan industri asuransi berjalan relatif baik menjelang penerapan penuh kebijakan ekuitas minimum pada 2026.

        “Terkait kebijakan ekuitas, terdapat 115 perusahaan asuransi dari total 144 perusahaan atau sekitar 79,8 persen telah penuhi jumlah ekuitas yang disyaratkan pada 2026,” ujar Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Desember 2025 di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

        Baca Juga: Aset Industri Asuransi Tumbuh 5,96% hingga November

        Meski demikian, OJK mencatat masih terdapat 29 perusahaan asuransi yang belum memenuhi ketentuan permodalan sesuai regulasi. OJK meminta perusahaan-perusahaan tersebut segera melakukan langkah penyesuaian agar kewajiban permodalan dapat dipenuhi sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.

        Ogi menegaskan, peningkatan kepatuhan permodalan menjadi bagian penting dari upaya penguatan struktur keuangan dan ketahanan industri asuransi nasional, terutama dalam menjaga perlindungan pemegang polis dan stabilitas sektor jasa keuangan secara keseluruhan.

        Ketentuan permodalan tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian. Dalam regulasi itu, OJK menetapkan kewajiban pemenuhan ekuitas minimum yang dilakukan secara bertahap.

        Pada tahap pertama yang berlaku paling lambat 31 Desember 2026, perusahaan asuransi diwajibkan memiliki ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar untuk perusahaan asuransi, Rp500 miliar untuk perusahaan reasuransi, Rp100 miliar bagi perusahaan asuransi syariah, serta Rp200 miliar bagi perusahaan reasuransi syariah.

        Baca Juga: Pertumbuhan Melambat, OJK Catat Premi Asuransi Komersial Hanya Naik 0,41%

        Selanjutnya, pada tahap kedua yang harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2028, ketentuan ekuitas minimum disesuaikan dengan pengelompokan perusahaan berdasarkan kategori KPPE. Untuk kelompok KPPE 1, ekuitas minimum ditetapkan sebesar Rp500 miliar bagi perusahaan asuransi, Rp1 triliun bagi perusahaan reasuransi, Rp200 miliar bagi perusahaan asuransi syariah, serta Rp400 miliar bagi perusahaan reasuransi syariah.

        Sementara itu, bagi perusahaan yang masuk kelompok KPPE 2, OJK menetapkan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp1 triliun untuk perusahaan asuransi, Rp2 triliun untuk perusahaan reasuransi, Rp500 miliar untuk perusahaan asuransi syariah, dan Rp1 triliun untuk perusahaan reasuransi syariah.

        OJK menyatakan akan terus memantau proses pemenuhan permodalan tersebut seiring penguatan industri asuransi nasional.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: