Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Komika Pandji Dilaporkan ke Polisi, DPR: Kritik Hal yang Wajar, Tak Seharusnya Masuk Ranah Hukum

        Komika Pandji Dilaporkan ke Polisi, DPR: Kritik Hal yang Wajar, Tak Seharusnya Masuk Ranah Hukum Kredit Foto: Instagram/pandji.pragiwaksono
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi III DPR RI Abdullah merespons pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea yang dinilai menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

        “Kritik yang disampaikan melalui Mens Rea adalah hal yang wajar. Setiap warga negara berhak menyampaikan kritik, termasuk lewat medium seni dan komedi, selama dilakukan dengan baik dan beretika,” ujar Abdullah yang dikutip dari laman DPR di Jakarta, Minggu (11/1/2026).

        Legislator Fraksi PKB tersebut menegaskan, kritik yang disampaikan Pandji melalui materi komedi tersebut merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Menurutnya, sebagai warga negara, Pandji memiliki hak untuk menyampaikan kritik, selama dilakukan dengan cara yang baik dan tetap menjaga etika.

        Baca Juga: DPR Dorong Restrukturisasi, Delisting Jadi Opsi Terakhir BUMN

        Ia menilai, konten komedi tidak seharusnya langsung dibawa ke ranah hukum. Abdullah menegaskan bahwa perbedaan pendapat atau ketidaksukaan terhadap suatu karya cukup disikapi dengan kritik balik, bukan dengan pelaporan ke kepolisian.

        “Kalau ada pihak yang tidak suka atau merasa tidak sependapat dengan materi Mens Rea, cukup disampaikan kritiknya. Tidak perlu semua hal dibawa ke ranah hukum,” tegasnya.

        Meski demikian, Abdullah juga mengingatkan agar masyarakat, termasuk para seniman dan komika, tetap menjaga etika dalam menyampaikan kritik, khususnya yang ditujukan kepada pemerintah maupun pejabat publik.

        “Kritik itu penting dan dijamin oleh konstitusi, tetapi etika juga harus dijaga. Kritik yang disampaikan secara santun dan bertanggung jawab justru akan memperkuat demokrasi kita,” pungkas Abdullah.

        Sebelumnya, Pandji dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan tersebut teregister dalam nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

        Pandji dilaporkan terkait Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP. Barang bukti yang diserahkan pelapor adalah rekaman berisi materi stand up comedy yang disampaikan Pandji.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: