Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        NTB Perusahaan KEK Capai Rp19,5 T, Kolaborasi Jadi Kunci Keakuratan Data

        NTB Perusahaan KEK Capai Rp19,5 T, Kolaborasi Jadi Kunci Keakuratan Data Kredit Foto: KEK Industropolis Batang
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sekretariat Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) mencatat kontribusi Nilai Tambah Bruto (NTB) pelaku usaha (Perusahaan) yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus mencapai Rp19,6 Triliun.

        Angka yang diperoleh berdasarkan hasil analisis Badan Pusat Statistik (BPS) atas data yang diterima dari 536 Pelaku Usaha (PU) yang berada di 25 KEK ini setara 0,32 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional pada Triwulan III Tahun 2025. 

        Baca Juga: Pejabat Pajak Kena OTT KPK, Purbaya Sebut Kemenkeu Akan Terima Apapun Putusan Hukum

        Capaian ini disampaikan dalam kegiatan “Launching dan Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengisian Data Pelaporan Triwulan IV Tahun 2025 dalam Sistem Aplikasi KEK”, yang digelar di Jakarta, Jumat (9/01/2026).

        Acara tersebut dilakukan secara virtual (daring) dengan mengundang seluruh Perwakilan BPS Provinsi dan Kabupaten/Kota, seluruh Administrator, BUPP (Pengelola KEK), dan Pelaku Usaha (Perusahaan) di KEK dari seluruh Indonesia.

        Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso selaku Ketua Tim Pelaksana pada Dewan Nasional KEK dalam sambutan menegaskan bahwa  penguatan kontribusi ekonomi KEK didukung oleh kolaborasi strategis dengan BPS dalam penyediaan, pemanfaatan, dan pengolahan data statistik kawasan.

        Kerja sama ini telah dilakukan sejak penyediaan data pada Triwulan II Tahun 2025 yang lalu dan terus berlanjut sampai saat ini untuk data Triwulan IV Tahun 2025. Kolaborasi ini juga dimaksudkan untuk mendukung agenda nasional Sensus Ekonomi 2026 yang akan dilaksanakan pada bulan Mei hingga Juli 2026.

        Pada pelaporan Triwulan III Tahun 2025 yang lalu, sebanyak 505 Badan Usaha dan Pelaku Usaha KEK telah berpartisipasi dalam pengisian data melalui webform Sistem Aplikasi KEK yang dikembangkan bersama Lembaga National Single Window (LNSW) dengan pendampingan teknis dari BPS. 

        Berdasarkan hasil pengolahan data tersebut, BPS mencatat 205 perusahaan KEK memiliki NTB (Nilai Tambah Bruto) yang dapat dihitung. Selain kontribusi nasional, data juga menunjukkan potensi yang sangat signifikan terhadap PDRB Provinsi, khususnya di Aceh, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Selatan.

        Dari sisi struktur usaha, sekitar 78,15 persen NTB untuk KEK berasal dari sektor Industri Pengolahan, diikuti sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum, serta Aktivitas Real Estate yang menegaskan peran KEK sebagai motor industrialisasi dan pencipta nilai tambah ekonomi. 

        Seiring dengan peningkatan kualitas pendataan dan validasi, jumlah Pelaku Usaha KEK juga terus bertambah. Hingga saat ini, terdapat penambahan 31 Pelaku Usaha yang telah memiliki Nomor Pelaku Usaha (NPU), sehingga total Pelaku Usaha KEK meningkat menjadi 536 pelaku usaha.

        “Melalui Sistem Aplikasi KEK, pelaporan data dilakukan secara terintegrasi dan konsisten. Pelaku Usaha di KEK perlu memiliki akun pada sistem tersebut dan berkoordinasi dengan Administrator KEK untuk memastikan proses pelaporan berjalan optimal,” ujar Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Rizal Edwin Manansang.

        Sementara itu, Sesmenko Susiwijono juga menegaskan bahwa penguatan sinergi dan integrasi data antara KEK dengan BPS merupakan bagian dari agenda strategis nasional untuk mendorong penguatan ekonomi nasional.

        “Kolaborasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BPS, LNSW, Administrator KEK, serta BUPP dan Pelaku Usaha di KEK, menjadi kunci untuk menghadirkan data yang lengkap, akurat, kredibel, dan relevan, sebagai dasar penghitungan pertumbuhan ekonomi dan untuk pengambilan kebijakan ekonomi nasional dan daerah,” jelas Sesmenko Susiwijono.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: