OJK Bongkar Biang Kerok Fintech Beguguran, Dari Gagal Bayar Hingga Fraud
Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat struktur industri peer-to-peer (P2P) lending atau pindar setelah sejumlah fintech pembiayaan berhenti beroperasi dalam beberapa tahun terakhir. Pengetatan dilakukan untuk memperbaiki kualitas pembiayaan dan menjaga keberlanjutan industri, menyusul meningkatnya kasus gagal bayar serta dugaan praktik fraudyang melemahkan kepercayaan pasar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK Agusman mengatakan, lemahnya tata kelola pembiayaan dan manajemen risiko menjadi salah satu penyebab utama bergugurannya sejumlah penyelenggara fintech. Untuk itu, OJK memperkuat pengaturan guna menutup celah penyimpangan dalam proses penyaluran dana.
“OJK terus memperkuat industri Pindar, antara lain melalui SEOJK 19/2025 yang menegaskan pencairan dana dilakukan langsung kepada Penerima Dana (borrower) melalui penggunaan escrow account agar alur pembayaran dapat ditelusuri dan risiko penyimpangan dapat diminimalkan,” ujar Agusman dalam lembar jawaban tertulis, Senin (12/1/2026).
Baca Juga: OJK Catat Bank Salurkan Rp60,79 Triliun ke Pindar, Jadi Penyumbang Terbesar!
Langkah tersebut diambil setelah beberapa platform fintech pembiayaan menghentikan operasionalnya, antara lain Investree, Dana Syariah Indonesia, dan eFishery. Kondisi ini menambah tekanan terhadap industri P2P lending, terutama di tengah penurunan kualitas pembiayaan dan meningkatnya risiko gagal bayar.
Selain penguatan alur pembayaran, OJK juga menyoroti lemahnya kualitas penilaian risiko sebagai faktor krusial di balik kegagalan sejumlah penyelenggara. Menurut Agusman, regulator mendorong peningkatan kualitas credit scoring dan manajemen risiko agar penyaluran pembiayaan lebih selektif dan terukur.
“Penguatan juga difokuskan pada peningkatan kualitas credit scoring dan manajemen risiko, termasuk memastikan borrower tidak memperoleh pendanaan dari lebih dari tiga Penyelenggara,” katanya.
Baca Juga: OJK Batasi Utang Pinjol Hanya 30% dari Gaji Mulai 2026
Pembatasan jumlah pendanaan tersebut ditujukan untuk menekan risiko overleveraging pada borrower sekaligus menjaga kualitas portofolio pembiayaan industri secara keseluruhan. Dengan struktur pembiayaan yang lebih terkendali, OJK menilai relevansi industri pindar dapat tetap terjaga.
“Dengan langkah-langkah tersebut, pembiayaan Pindar dinilai masih memiliki peran penting dan prospek yang relevan dalam 2–3 tahun ke depan,” jelas Agusman.
Di sisi pencegahan kecurangan, OJK juga memperkuat kerangka regulasi melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2024. Aturan ini mewajibkan seluruh lembaga jasa keuangan, termasuk penyelenggara pindar, menerapkan strategi antifraud secara menyeluruh.
“Dalam upaya pencegahan fraud, OJK telah menerbitkan POJK 12/2024 yang mendorong LJK termasuk Pindar untuk menerapkan strategi antifraud,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: