Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait penutupan layanan pinjaman daring (peer-to-peer lending/pindar) milik Grup Astra, PT Astra Welab Digital Arta (Maucash), setelah menyetujui pencabutan izin usaha perusahaan tersebut pada 17 Desember 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan persetujuan tersebut diberikan melalui Surat Nomor S-40/D.06/2025.
“OJK telah menerima dan menyetujui permohonan pencabutan izin usaha secara sukarela (permintaan sendiri) yang diajukan oleh PT Astra Welab Digital Arta (Maucash),” ujar Agusman dalam lembar jawaban tertulis, Senin (12/1/2026).
Baca Juga: OJK Catat Lonjakan Pembiayaan Pindar Saat Ramadan
Seiring dengan pencabutan izin tersebut, OJK mewajibkan Maucash untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha dan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepada para pemberi dana (lender).
Agusman menegaskan, OJK akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan guna memastikan proses penyelesaian kewajiban Maucash berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“OJK akan terus melakukan monitoring untuk memastikan seluruh kewajiban kepada para pihak, termasuk lender, diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Baca Juga: Ada 9 Pindar Belum Penuhi Modal Minimum, OJK Dorong Merger
Dengan keluarnya Maucash dari industri, jumlah penyelenggara pindar yang menghentikan operasional sepanjang 2025 kembali bertambah. Sebelumnya, OJK mencatat platform Ringan dan Crowde juga telah lebih dahulu menghentikan kegiatan usahanya.
Menurut Agusman, dinamika keluar-masuk pelaku usaha di industri pindar merupakan bagian dari proses konsolidasi industri yang sedang berlangsung. Proses ini, kata dia, diarahkan untuk memperkuat tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen.
“Dinamika keluarnya pelaku usaha di industri Pindar merupakan bagian dari konsolidasi industri yang diarahkan pada penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen,” kata Agusman.
OJK juga menegaskan bahwa hingga saat ini status perizinan baru di industri pindar masih berada dalam moratorium. Kebijakan tersebut diambil seiring fokus regulator untuk meningkatkan kualitas penyelenggara yang masih beroperasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement