Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Emiten TP Rachmat (ASSA) Suntik Modal Rp20 Miliar ke Entitas Anak

        Emiten TP Rachmat (ASSA) Suntik Modal Rp20 Miliar ke Entitas Anak Kredit Foto: ASSA
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Adi Sarana Armada Tbk (ASSA) kembali mempertegas komitmennya memperkuat lini usaha dengan menyuntikkan modal tambahan sebesar Rp20 miliar kepada entitas anak, PT Duta Mitra Solusindo (DMS). Aksi korporasi ini resmi dilakukan pada 9 Januari 2026 dan bertujuan mendorong kapasitas bisnis DMS agar lebih optimal ke depan.

        "DMS dalam menjalankan usahanya, membutuhkan tambahan modal yang diharapkan dapat memberikan kontribusi positif kepada Perseroan,” ujar Sekretaris Perusahaan Adi Sarana Armada, Jerry Fandy Tunjungan. 

        Sebelum transaksi berlangsung, struktur permodalan DMS terbilang kecil. Modal dasar perusahaan tercatat sebesar Rp1 miliar, dengan modal ditempatkan dan disetor penuh senilai Rp51 juta.

        Dalam komposisi tersebut, ASSA menggenggam 509 miliar saham atau setara 99,80%, sementara Prodjo Sunarjanto Sekar Pantjawati memiliki satu saham senilai Rp1 juta atau 0,20% dari total modal ditempatkan dan disetor.

        Baca Juga: Modal Asing Masuk Indonesia Tembus Rp1,4 Triliun di Awal Tahun 2026

        Setelah suntikan dana dilakukan, skala permodalan DMS melonjak signifikan. Modal dasar perusahaan meningkat menjadi Rp30 miliar, sedangkan modal ditempatkan dan disetor mencapai Rp20,51 miliar.

        Perubahan ini turut mengerek porsi kepemilikan ASSA menjadi Rp20,50 miliar atau setara 20.509 saham dengan persentase kepemilikan mencapai 99,99%.

        Di sisi lain, kepemilikan Prodjo Sunarjanto Sekar Pantjawati terdilusi menjadi Rp1 juta, setara satu lembar saham atau hanya 0,01% dari total kepemilikan. Dengan struktur baru ini, kendali ASSA atas DMS semakin dominan.

        Baca Juga: Danantara Yakin Saham BUMN Masih akan Melesat di 2026

        "Transaksi afiliasi ini tidak memiliki benturan kepentingan sehingga tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independen dalam rapat umum pemegang saham sebagaimana diatur dalam POJK 42 Tahun 2020" pungkas Jerry.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: