Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Belajar dari Kasus Vonis Debitur FIFGROUP, Bolehkah Menjual Motor Objek Fidusia atau Belum Lunas Kredit?

        Belajar dari Kasus Vonis Debitur FIFGROUP, Bolehkah Menjual Motor Objek Fidusia atau Belum Lunas Kredit? Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, kendaraan bermotor yang dibeli secara kredit secara hukum menjadi objek jaminan fidusia. Pasal 1 UU tersebut mendefinisikan “jaminan fidusia” sebagai hak atas benda bergerak yang tetap berada di penguasaan pemiliknya sebagai agunan pelunasan utang. 

        Artinya, meski motor masih berada di tangan debitur (pembeli), lembaga pembiayaan (kreditur) memiliki hak jaminan atas kendaraan itu. Dengan demikian, setiap tindakan debitur terhadap motor (termasuk menjual) tetap berada dalam kerangka perjanjian kredit dan jaminan fidusia yang menyertainya.

        UU Nomor 42/1999 secara tegas melarang debitur (pembeli) mengalihkan objek jaminan tanpa izin pihak kreditur. Pasal 23 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia… kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia”. 

        Dengan kata lain, menjual motor kredit tanpa izin tertulis pihak leasing adalah terlarang oleh hukum. Selain itu, Pasal 20 UU Fidusia menegaskan bahwa jaminan fidusia “tetap mengikuti benda yang menjadi objek… dalam tangan siapapun benda tersebut berada”. 

        Jadi, jika motor kredit dipindahtangankan tanpa pelunasan utang, jaminan fidusia masih melekat pada motor tersebut dan hak kreditur tetap berlaku.

        Undang-Undang Jaminan Fidusia mengatur sanksi tegas bagi pelanggar. Pasal 36 UU No.42/1999 menyebutkan bahwa siapa pun yang mengalihkan (misalnya menjual) benda fidusia tanpa izin tertulis, “dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000”. 

        Dengan demikian, menjual motor kredit sembarangan dapat dihukum penjara dan/atau denda. 

        Misalnya, Pengadilan Negeri Bogor baru-baru ini memberi putusan pidana penjara dan denda kepada seorang debitur FIFGROUP karena terbukti mengalihkan kendaraan motor objek fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis FIFGROUP selaku penerima fidusia.

        Baca Juga: Pengadilan Vonis Debitur FIFGROUP atas Pengalihan Motor Berjaminan Fidusia

        Berdasarkan UU Jaminan Fidusia, beberapa pasal kunci mengatur pengalihan objek kredit:

        • Pasal 20: Jaminan fidusia tetap mengikuti benda ke tangan siapa pun. Artinya, meski motor berpindah tangan, hak kreditur atas jaminan tetap melekat.
        • Pasal 23(2): Melarang debitur mengalihkan/gadai/sewa objek fidusia tanpa izin tertulis penerima fidusia. Penjualan motor termasuk dalam larangan ini.
        • Pasal 36: Menetapkan hukuman pidana (penjara max 2 tahun, denda Rp50 juta) bagi pelanggaran larangan Pasal 23(2).

        Secara umum, menjual motor kredit hanya sah jika mengikuti prosedur tertentu:

        • Pelunasan Utang: Jika debitur melunasi seluruh sisa kredit, jaminan fidusia hapus (Pasal 25 ayat 1 huruf a UU 42/1999). Setelah pelunasan dan pencoretan sertifikat fidusia, motor bebas dijual seperti biasa.
        • Over Kredit Resmi: Debitur dapat meminta izin leasing untuk “over alih kredit” kepada pihak ketiga. Dalam proses ini pembeli baru secara resmi mengambil alih kewajiban kredit, dengan persetujuan tertulis leasing. Penjualan dengan mekanisme ini tidak melanggar Pasal 23(2) karena sudah ada izin lembaga pembiayaan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: