Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Temukan Indikasi Fraud, OJK Laporkan DSI ke Bareskrim

        Temukan Indikasi Fraud, OJK Laporkan DSI ke Bareskrim Kredit Foto: Ida Umy Rasyidah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan penyelenggara peer-to-peer lending Dana Syariah Indonesia (DSI) ke Bareskrim Polri setelah menemukan indikasi fraud dalam hasil pemeriksaan. Laporan tersebut disampaikan pada 15 Oktober 2025, menyusul temuan delapan pelanggaran yang dinilai merugikan para pemberi dana (lender) karena dana gagal dibayarkan.

        Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, temuan tersebut menjadi dasar pelaporan ke aparat penegak hukum. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI.

        “Intinya, kami menemukan adanya indikasi fraud atau tindak pidana. Oleh karena itu, pada tanggal 15 Oktober kami melaporkan masalah ini kepada Bareskrim. Sebelumnya, pada tanggal 13 Oktober, kami meminta bantuan kepada PPATK untuk menelusuri aliran dana tersebut, beberapa hari setelah kami selesai melakukan pemeriksaan di lapangan,” kata Agusman, dalam rapat kerja di Komisi XI DPR RI, Kamis (15/1/2026). 

        Baca Juga: Kasus Gagal Bayar DSI Rp1,39 Triliun Masih Bergulir, OJK Dalami Indikasi Fraud

        Menurut Agusman, delapan pelanggaran yang ditemukan dan dilaporkan ke Bareskrim Polri meliputi penggunaan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying guna memperoleh dana baru, publikasi informasi yang tidak benar di situs web untuk menggalang dana lender, serta penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing partisipasi pihak lain.

        Selain itu, OJK juga menemukan penggunaan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana dari escrow, penyaluran dana lender kepada perusahaan terafiliasi, penggunaan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar kewajiban lain atau skema ponzi, penggunaan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower yang macet, serta pelaporan yang tidak benar.

        Seiring dengan pelaporan ke aparat penegak hukum, OJK menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada DSI pada 15 Oktober 2025. Sanksi tersebut mencakup penghentian penghimpunan dana baru dan penyaluran pendanaan baru untuk mencegah timbulnya korban baru.

        OJK juga melarang DSI melakukan pengalihan, pengaburan, atau pengurangan nilai kepemilikan tanpa persetujuan OJK, serta melarang perubahan susunan direksi, komisaris, dewan pengawas syariah, dan pemegang saham. Selain itu, DSI diwajibkan bersikap kooperatif, menyediakan contact center, dan melayani pengaduan lender.

        “Kami juga memfasilitasi pertemuan antara lender dengan DSI, pada tanggal 28 Oktober, 18 November, 29 November, 3 Desember, dan terakhir 30 Desember, untuk mempertemukan para pihak terkait pengaduan konsumen,” kata Agusman.

        Baca Juga: OJK Lacak Aset DSI Demi Pengembalian Dana Lender

        Dari sisi pengawasan, Agusman menambahkan OJK telah mengirimkan 20 surat pembinaan kepada DSI. Surat tersebut berisi permintaan perbaikan tata kelola hingga tuntutan pertanggungjawaban DSI untuk mengembalikan dana lender.

        “Kami mendorong perbaikan tata kelola yang lebih baik, dan yang paling penting adalah pengembalian dana lender. Ini yang kami minta secara tegas. Kami juga berharap adanya langkah pencekalan, belajar dari kasus-kasus sebelumnya, tentu dengan dukungan penegak hukum,” kata Agusman.

        Ke depan, OJK akan melakukan uji kemampuan dan kepatutan ulang (fit and proper test) serta pemeriksaan terhadap kantor akuntan publik yang digunakan DSI. Langkah ini ditempuh karena laporan sebelumnya menunjukkan kondisi DSI yang dinilai seolah-olah tidak bermasalah.

        “Apabila seluruh komitmen tidak dipenuhi dan upaya pidana tidak berjalan atau tidak tuntas, maka langkah terakhir (last resort) adalah gugatan perdata dari sisi OJK,” kata Agusman.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: