Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tenang, DJP Tak Langsung Sita Saham, Ini Tahapannya

        Tenang, DJP Tak Langsung Sita Saham, Ini Tahapannya Kredit Foto: Uswah Hasanah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa penyitaan saham di pasar modal tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui tahapan administratif yang berlapis. Mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025, yang ditetapkan pada 31 Desember 2025, sebagai pedoman teknis penagihan pajak melalui aset saham.

        Aturan ini mengatur secara rinci alur penagihan pajak, mulai dari pengamanan aset hingga pengembalian kelebihan dana hasil penjualan saham, sehingga memberikan kepastian prosedur bagi penanggung pajak dan pelaku pasar modal.

        Berikut ini alur lengkap penagihan pajak melalui saham di pasar modal sebagaimana diatur DJP, antara lain:

        1. Permintaan Data Rekening dan Kepemilikan Saham

        Tahap awal dimulai dengan permintaan informasi rekening keuangan penanggung pajak kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (KSEI). Informasi yang diminta mencakup Single Investor Identification (SID), nomor subrekening efek, jenis dan jumlah saham, kode saham, perantara pedagang efek, serta rekening dana nasabah.

        Langkah ini bertujuan memastikan data kepemilikan saham dan posisi dana sebelum dilakukan tindakan penagihan lebih lanjut.

        2. Pemblokiran Saham dan Dana, Bukan Penyitaan

        Setelah surat perintah melaksanakan penyitaan diterbitkan dan data rekening diperoleh, DJP mengajukan permintaan pemblokiran, bukan langsung penyitaan. Pemblokiran saham dilakukan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada KSEI, sedangkan pemblokiran dana dilakukan melalui bank rekening dana nasabah.

        Pemblokiran bersifat pengamanan sementara agar saham tidak dipindahtangankan dan dana tidak ditarik selama proses penagihan pajak berlangsung.

        3. Pembuatan dan Penyampaian Berita Acara Pemblokiran

        Atas pelaksanaan pemblokiran, KSEI dan/atau bank rekening dana nasabah wajib membuat berita acara pemblokiran. Dokumen ini memuat identitas penanggung pajak, waktu pelaksanaan, serta rincian saham dan dana yang diblokir.

        Berita acara tersebut disampaikan kepada DJP, OJK, dan penanggung pajak sebagai bagian dari transparansi administrasi.

        4. Penyitaan Dilakukan Jika Pajak Tetap Tak Dilunasi

        Penyitaan saham dan/atau dana baru dilakukan apabila penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan setelah pemblokiran. Penyitaan dilaksanakan oleh jurusita pajak dan dapat mencakup saham dalam subrekening efek maupun saldo dana di rekening dana nasabah.

        Setiap tindakan penyitaan dituangkan dalam berita acara pelaksanaan sita yang ditandatangani oleh jurusita, penanggung pajak atau saksi, serta pihak terkait.

        5. Tenggat Waktu 14 Hari Setelah Penyitaan

        Setelah penyitaan, penanggung pajak masih diberikan waktu 14 hari untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan. Dalam periode ini, saham belum dijual dan masih terbuka kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak.

        Tahapan ini menegaskan bahwa penjualan saham merupakan langkah lanjutan, bukan tindakan awal.

        6. Saham Baru Dijual Jika Utang Tetap Belum Lunas

        Apabila hingga batas waktu tersebut utang pajak belum dilunasi, DJP berwenang melakukan penjualan saham yang telah disita. Saham dipindahkan dari subrekening efek penanggung pajak ke subrekening efek atas nama DJP, lalu dijual di bursa efek melalui perantara pedagang efek anggota bursa.

        Harga jual saham ditetapkan paling sedikit sama dengan harga pembukaan pasar pada hari penjualan.

        7. Hasil Penjualan Digunakan untuk Lunasi Pajak

        Hasil penjualan saham digunakan untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan. Seluruh biaya transaksi, termasuk biaya broker, pajak, dan administrasi, diperhitungkan dari hasil penjualan sebelum dana disetorkan ke kas negara.

        8. Kelebihan Dana atau Saham Tetap Dikembalikan

        Dalam hal terdapat kelebihan dana atau sisa saham setelah kewajiban pajak dilunasi, DJP wajib mengembalikannya kepada penanggung pajak. Pengembalian dana dilakukan melalui rekening keuangan penanggung pajak, sedangkan sisa saham dikembalikan ke subrekening efek milik penanggung pajak disertai pencabutan sita.

        Dengan skema tersebut, DJP menegaskan bahwa penagihan pajak melalui saham di pasar modal dilakukan secara bertahap, terukur, dan berbasis prosedur hukum. Mekanisme ini memastikan kepentingan negara tetap terlindungi tanpa mengabaikan hak penanggung pajak, sekaligus menjaga stabilitas dan kepastian di pasar modal.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: