Kredit Foto: WE
Industri keuangan syariah berada pada fase yang sangat penting, dimana peluang dan pertumbuhan terbuka lebar seiring meningkatnya kesadaran tentang keuangan syariah dan juga dukungan besar pemerintah terhadap ekonomi syariah. Indonesia dengan mayoritas penduduk muslim memiliki potensi demand pembiayaan syariah yang terus bertumbuh.
Dari data Otoritas Jasa Keuangan, perbankan syariah nasional mencatatkan kinerja yang positif. Per Juni 2025, total aset keuangan syariah nasional mencapai Rp2.972,94 triliun atau tumbuh 8,21 persen yoy, dengan pangsa pasar sebesar 11,47 persen terhadap industri keuangan nasional. Pada periode yang sama, aset sektor perbankan syariah nasional meningkat 7,83 persen yoy menjadi Rp967,33 triliun. Pertumbuhan ini menunjukkan peningkatan yang lebih tinggi dibandingkan dengan aset perbankan nasional dan konvensional yang tumbuh masing-masing sebesar 6,40 persen dan 6,29 persen.
Jika kita berbicara tentang penjaminan syariah, industri penjaminan syariah memiliki peran signifikan dalam ekosistem pembiayaan syariah. Ia hadir untuk menjangkau sektor produktif dan pelaku usaha yang belum sepenuhnya bankable untuk dapat memperoleh pembiayaan, tanpa mengorbankan stabilitas system pembiayaan syariah yang ditopang oleh pengendalian risiko dan tata kelola berkelanjutan.
Penjaminan syariah hadir tidak hanya untuk membuka akses pelaku usaha terhadap perbankan, namun juga memastikan ekspansi pembiayaan berjalan dengan prinsip keadilan, kehati-hatian dan keberlanjutan, karena pada dasarnya kehadiran penjaminan syariah ialah berperan sebagai penguat kepercayaan dan mitigator risiko perbankan syariah.
Seperti kita ketahui, peluang industri penjaminan syariah semakin terbuka pasca merger bank-bank syariah besar menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI). Konsolidasi ini menciptakan perbankan syariah dengan skala permodalan, dan jaringan yang lebih luas, sehingga dapat mendorong akses pembiayaan secara signifikan. Pada konteks ini lah penjaminan syariah memiliki ruang strategis untuk berperan enabler. Skala pembiayaan yang besar tentunya menuntut kapasitas penjaminan yang memadai, baik dari sisi pengelolaan permodalan, manajemen risiko dan tata kelola syariah yang lebih robust. Kesiapan digitalisasi juga hal yang harus diperkuat agar terjadi integrasi system yang lebih efisien antara bank dan Lembaga penjamin.
Sebagai Plt Direktur Utama PT Jaminan Kredit Indonesia atau PT Jamkrindo, yang juga memiliki anak usaha yaitu Jamkrindo Syariah, saya berpendapat Rekalibrasi penjaminan syariah menjadi sesuatu keniscayaan agar industri penjaminan syariah dapat bergerak lebih matang dan terukur. Perubahan regulasi dan ekspektasi pemangku kepentingan menuntut industri penjaminan untuk bergerak lebih prudent, transparan, dan akuntabel. Penjaminan tidak lagi dipandang sekadar sebagai instrumen dukungan kebijakan, tetapi sebagai bagian dari sistem keuangan yang harus sehat dan berkelanjutan.
Rekalibrasi bukan berarti mengoreksi arah secara drastis, namun melainkan menyelaraskan kembali strategi, proses, dan disiplin eksekusi agar penjaminan syariah mampu tumbuh secara sehat dan berkelanjutan. Tantangan hari ini bukan lagi sekadar bagaimana memperbesar portofolio atau mengejar volume, tetapi bagaimana memastikan setiap pertumbuhan memiliki kualitas, ketahanan risiko, dan nilai tambah jangka panjang. Urgensi rekalibrasi industri penjaminan syariah terletak pada kebutuhan untuk menjaga relevansi, kesehatan, dan keberlanjutan industri di tengah perubahan yang cepat. Perbankan syariah yang semakin kuat membutuhkan penjaminan yang semakin sehat dan berkualitas.
Dalam keynote speech yang saya lakukan pada awal tahun ini di Jamkrindo Syariah, setidaknya ada beberapa poin strategis saya sampaikan terutama mengenai fokus bisnis, tata kelola dan cara kerja termasuk dalam pengambilan Keputusan-keputusan strategis.Dari sisi fokus bisnis, industri penjaminan syariah harus menekankan pada pertumbuhan yang sehat. Pertumbuhan tanpa kualitas pada akhirnya akan menjadi beban klaim, beban reputasi, beban modal, dan beban moral organisasi.Dalam hal ini ekspansi harus didorong oleh peluang yang terukur, serta memperhatikan prinsip kehati-hatian. Pertumbuhan yang agresif tanpa manajemen risiko yang kuat justru akan menjadi beban di masa depan.
Namun demikian, prinsip kehati-hatian tidak boleh dipahami sebagai penghambat pertumbuhan, melainkan sebagai fondasi utama agar pertumbuhan tersebut tidak rapuh. Penjaminan syariah perlu memastikan bahwa setiap komitmen penjaminan dan tata kelola Perusahaan selaras dengan prinsip syariah, profil risiko yang terukur, serta kemampuan perusahaan dalam mengelola potensi klaim secara berkelanjutan. Strategi yang tajam akan membantu perusahaan menempatkan sumber daya secara lebih efektif dan mencegah ekspansi yang tidak sejalan dengan kapasitas risiko.
Selanjutnya, rekalibrasi juga menuntut peningkatan cara kerja dan juga kualitas dalam pengambilan keputusan. Keputusan penjaminan harus berbasis analisis yang komprehensif, data yang memadai, serta pemahaman mendalam terhadap karakteristik pembiayaan syariah. Di sinilah pentingnya memperkuat kapabilitas SDM, sistem, dan proses agar setiap keputusan tidak hanya memenuhi aspek kepatuhan, tetapi juga mendukung kinerja jangka panjang perusahaan. Usaha perbaikan cara kerja tersebut harus beriringan dengan disiplin eksekusi yang ditopang oleh penerapan kebijakan, pengawasan yang efektif, serta keberanian untuk mengambil keputusan yang tidak populer demi menjaga kesehatan portofolio.
Pada akhirnya, rekalibrasi penjaminan syariah adalah tentang menjaga keseimbangan. Keseimbangan antara pertumbuhan dan risiko, antara ekspansi dan tata kelola, serta antara tujuan bisnis dan amanah syariah. Dengan rekalibrasi yang tepat, penjaminan syariah tidak hanya mampu tumbuh lebih besar, tetapi juga lebih sehat, lebih kredibel, dan lebih relevan dalam mendukung perekonomian nasional.
Penulis: Abdul Bari, Plt Direktur Utama Jamkrindo
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sufri Yuliardi
Tag Terkait: