Aset Keuangan Syariah Tumbuh 8% ke Rp2.972 Triliun, OJK Ungkap Pangsa Pasar Hanya 11,47%
Kredit Foto: OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset industri keuangan syariah nasional mencapai Rp2.972,94 triliun hingga Juni 2025. Nilai tersebut tumbuh 8,21 persen secara tahunan (year on year/yoy) dengan pangsa pasar 11,47 persen terhadap industri keuangan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pertumbuhan signifikan juga terjadi pada sektor perbankan syariah. Hingga Juni 2025, aset perbankan syariah naik 7,83 persen yoy menjadi Rp967,33 triliun.
“Pertumbuhan ini menunjukkan peningkatan yang lebih tinggi dibandingkan dengan aset perbankan nasional dan konvensional yang tumbuh masing-masing sebesar 6,40 persen dan 6,29 persen,” kata Dian dalam keterangan resmi, Kamis (4/9/2025).
Baca Juga: OJK Catat Aset Industri Non-Bank Tembus Rp1.169,64 Triliun per Juli 2025
Dian menambahkan, kinerja tersebut turut mendorong kenaikan pangsa pasar perbankan syariah terhadap total perbankan nasional menjadi 7,41 persen. Sementara itu, aset pasar modal syariah tercatat Rp1.828,25 triliun atau tumbuh 8,23 persen yoy, dan aset industri keuangan nonbank (IKNB) syariah mencapai Rp177,32 triliun, naik 10,20 persen yoy.
Menurut Dian, tren pertumbuhan ini terjadi di tengah ketidakpastian global. Kondisi tersebut sekaligus membuka peluang besar bagi perbankan syariah untuk berkontribusi lebih luas dalam mendukung perekonomian domestik.
Untuk memperkuat momentum tersebut, OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023–2027 (RP3SI). Peta jalan ini berfokus menghadirkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berdaya saing, dan memberi kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional maupun daerah.
Sebagai tindak lanjut, OJK rutin menyelenggarakan pertemuan tahunan perbankan syariah dan mengembangkan produk inovatif. Salah satunya Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), instrumen perbankan syariah yang memadukan fungsi komersial dan sosial. Produk ini telah diterapkan bersama pemerintah daerah untuk mendukung pengembangan Kota Wakaf di Tasikmalaya dan Kabupaten Siak, dengan dana wakaf dikelola secara produktif bagi kepentingan sosial dan ekonomi.
Baca Juga: OJK Ungkap Kredit Perbankan Tumbuh Tapi Melambat di Juli 2025
Selain itu, CWLD juga membuka akses pembiayaan bagi UMKM dengan pengelolaan dana wakaf secara berkelanjutan. OJK juga mendorong workshop produk unik perbankan syariah, termasuk CWLD dan pembiayaan istishna’, untuk memperluas solusi pembiayaan seperti rumah indent, renovasi rumah, serta pemesanan barang dan jasa jangka pendek.
Dian menegaskan, OJK berkomitmen mengembangkan perbankan syariah sebagai pilar penting dalam memperkuat perekonomian. Sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS).
“KPKS melibatkan berbagai pakar eksternal untuk memperkuat tata kelola dan karakteristik keuangan syariah di Indonesia, serta mendukung program prioritas pembangunan nasional maupun daerah,” ujar Dian.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement