Kredit Foto: Kemenperin
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempertegas komitmen dalam mempercepat sertifikasi halal sebagai bagian dari penguatan daya saing industri nasional.
Hal tersebut diwujudkan dengan memfasilitasi sertifikasi halal bagi 232 bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM) di Kalimantan Selatan (Kalsel) sepanjang tahun 2025.
Baca Juga: Purbaya Beri Pengumuman Bagi Produsen Rokok Ilegal
Kegiatan yang dilakukan Kemenperin melalui Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru ini merupakan upaya dalam meningkatkan daya saing pelaku usaha setempat sekaligus memberikan kepastian kehalalan produk yang beredar di masyarakat.
"Sertifikat halal tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga meningkatkan nilai tambah produk, memperluas akses pasar, dan memperkuat kepercayaan konsumen, baik di pasar domestik maupun global," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dikutip dari siaran pers Kemenperin, Selasa (20/1).
Fasilitasi sertifikasi halal tersebut dilaksanakan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) BSPJI Banjarbaru yang telah terakreditasi sebagai LPH Utama oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan ruang lingkup makanan dan minuman pada wilayah kerja nasional dan internasional.
Program ini sejalan dengan kebijakan Kemenperin dalam memperkuat peran unit pelaksana teknis sebagai garda terdepan pelayanan industri di daerah.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menyampaikan bahwa penguatan ekosistem industri halal tidak dapat dilepaskan dari penerapan standar, penguatan ekosistem dan sistem mutu yang berkelanjutan.
“Melalui fasilitasi sertifikasi halal, kami mendorong industri untuk tidak hanya semata memperoleh sertifikat, tetapi juga menerapkan prinsip jaminan produk halal secara konsisten. Hal ini sejalan dengan upaya peningkatan mutu produk melalui penerapan standar seperti SNI dan sistem manajemen berbasis standar internasional,” jelas Emmy.
Keberhasilan program sertifikasi halal ini turut didukung oleh kolaborasi lintas lembaga, antara lain Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PIH) Kemenperin, BAZNAS, Bank Indonesia, pemerintah daerah di Kalimantan Selatan, serta dukungan CSR PT Borneo Indobara. Sinergi tersebut memperluas jangkauan layanan sertifikasi halal bagi pelaku IKM di daerah.
Kepala BSPJI Banjarbaru Oktaviyanto Jimat Wibowo menambahkan, fasilitasi sertifikasi halal dilaksanakan melalui tahapan yang komprehensif, mulai dari pelatihan pemahaman Jaminan Produk Halal, pendampingan penyusunan dokumen, hingga pemeriksaan dan audit kehalalan produk oleh auditor halal yang kompeten.
“Kami memastikan IKM mendapatkan pendampingan menyeluruh agar mampu menerapkan prinsip kehalalan secara berkelanjutan dalam proses produksinya. Dengan kapasitas sebagai LPH Utama, BSPJI Banjarbaru siap melayani berbagai ruang lingkup produk dan jasa,” ujar Jimat.
Sebagai LPH Utama, BSPJI Banjarbaru memiliki ruang lingkup pemeriksaan halal yang luas, mencakup produk makanan dan minuman, obat, kosmetika, barang gunaan, produk kimiawi dan biologi, serta berbagai jasa terkait. Kapasitas ini memperkuat peran BSPJI Banjarbaru sebagai pusat layanan sertifikasi halal terintegrasi di Kalimantan Selatan.
Program sertifikasi halal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta mendukung kebijakan pemerintah dalam mempercepat sertifikasi halal, khususnya bagi IKM. Kemenperin menilai kepemilikan sertifikat halal menjadi prasyarat penting bagi IKM untuk naik kelas dan berpartisipasi dalam rantai pasok industri nasional maupun global.
Ke depan, Kemenperin akan terus mendorong penguatan peran balai-balai di lingkungan kementerian sebagai pusat layanan industri. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem industri halal nasional serta mendukung visi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: