Kredit Foto: Cita Auliana
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan pengumuman bagi produsen rokok ilegal tentang aturan baru yang akan diterbitkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).
Aturan baru tersebut yaitu terkait tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk rokok lokal tanpa cukai, sehingga pajak dari rokok tersebut dapat ditarik.
Baca Juga: Diisukan Jadi Wamenkeu, Purbaya Akan Temui Juda Agung
"Kita akan ciptakan cukai baru khusus, belum diputusin, tapi diputusin kira-kira akan memberi ruang kepada rokok-rokok ilegal untuk masuk ke situ," kata Purbaya di Gedung DPR RI, dikutip Selasa (20/1).
Diririnya menambahkan jika produsen masih tidak akan menaati aturan yang bakal diterbitkan, maka Kemenkeu akan menutup bisnis yang berjalan.
"Nanti begitu ada cukai, begitu mereka masih main juga, kita akan tahu pusat-pusat industrinya di mana. Saya akan tutup," imbuhnya.
Aturan tersebut tidak hanya berlaku pada bisnis lokal, namun juga dari luar negeri. "Kalau yang luar yang ilegal akan saya tutup. Enggak ada ampun itu mah," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement