Kredit Foto: Istihanah
Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin operasional 28 perusahaan yang terbukti menjadi pemicu bencana hidrometeorologi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah tegas ini diambil menyusul hasil investigasi mendalam terkait pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
“Pada hari Senin, 19 Januari 2026 kemarin, Bapak Presiden memimpin rapat terbatas bersama kementerian dan lembaga serta Satgas PKH secara virtual. Dalam ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Presiden hasil investasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melanggar. Berdasarkan laporan tersebut Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers bersama jajaran kabinet dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Jakarta, Selasa malam (21/1/2026).
Total luas lahan dari perusahaan yang dicabut izinnya mencapai lebih dari satu juta hektare. Secara rinci, terdapat 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di sektor pertambangan dan perkebunan.
Berikut adalah daftar perusahaan yang izinnya resmi dicabut:
Sektor Kehutanan (PBPH):
- Aceh: PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, PT Rimba Wawasan Permai.
- Sumatera Barat: PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, PT Bukit Raya Mudisa, PT Dhara Silva Lestari, PT Sukses Jaya Wood, PT Salaki Summa Sejahtera.
- Sumatera Utara: PT Anugerah Rimba Makmur, PT Barumun Raya Padang Langkat, PT Gunung Raya Utama Timber, PT Hutan Barumun Perkasa, PT Multi Sibolga Timber, PT Panei Lika Sejahtera, PT Putra Lika Perkasa, PT Sinar Belantara Indah, PT Sumatera Riang Lestari, PT Sumatera Sylva Lestari, PT Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT Teluk Nauli, dan Toba Pulp Lestari Tbk.
Baca Juga: Presiden Prabowo Cabut Izin Tambang Emas Martabe Milik Grup Astra
Sektor Non-Kehutanan (Tambang & Perkebunan):
- Aceh: PT Ika Bina Agro Wisesa, CV Rimba Jaya.
- Sumatera Utara: PT Agincourt Resources, PT North Sumatra Hydro Energy.
- Sumatera Barat: Perkebunan Pelalu Raya, PT Inang Sari.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: