Kredit Foto: INRU
PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) angkat bicara menanggapi keputusan Presiden Prabowo yang disampaikan melalui konferensi pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terkait pencabutan izin usaha Perseroan. Hingga saat ini, manajemen mengaku belum menerima keputusan resmi secara tertulis dari pemerintah.
“Hingga tanggal keterbukaan informasi ini disampaikan, Perseroan belum menerima keputusan tertulis resmi dari instansi Pemerintah yang berwenang mengenai pencabutan Izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dimiliki oleh Perseroan,” kata manajemen dalam keterbukaan informasi, Rabu (21/1).
Seiring dengan pernyataan tersebut, Perseroan tengah melakukan klarifikasi dan koordinasi secara aktif dengan Kementerian Kehutanan serta instansi terkait lainnya. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum, ruang lingkup, status administratif, hingga implikasi dari keputusan pemerintah.
Manajemen menjelaskan bahwa kegiatan industri pengolahan pulp Perseroan masih memiliki izin usaha yang berlaku secara sah. Namun, seluruh bahan baku kayu yang digunakan berasal dari hasil pemanfaatan hutan tanaman di dalam areal PBPH milik Perseroan sendiri.
Baca Juga: Saham UNTR dan ASII Kompak Ambruk Usai Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo
“Oleh karena itu, ketika pencabutan izin PBPH tersebut benar-benar diberlakukan secara efektif, kondisi tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap pasokan bahan baku dan kelangsungan kegiatan operasional industri Perseroan,” ujar manajemen.
Lebih lanjut, manajemen menilai pernyataan pemerintah juga berpotensi memengaruhi aktivitas pemanenan kayu sebagai sumber bahan baku utama. Dari sisi hukum, Perseroan belum dapat menarik kesimpulan pasti karena keputusan administratif tertulis belum diterima. Saat ini, Perseroan masih menjalankan proses klarifikasi serta upaya administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari sisi keuangan, manajemen mengungkap bahwa apabila terjadi gangguan pasokan bahan baku hingga penghentian kegiatan operasional, hal tersebut berpotensi menekan kinerja keuangan Perseroan. Meski demikian, kegiatan operasional esensial, pemeliharaan aset, serta pengamanan kawasan hutan saat ini tetap dijalankan sambil menunggu keputusan resmi pemerintah.
Manajemen juga menyoroti dampak lanjutan terhadap lingkungan sosial dan ekonomi di sekitar wilayah operasional. “Dampak terhadap ekonomi sekitar, penghentian kegiatan usaha berpotensi memberikan dampak pada tenaga kerja, kontraktor, mitra usaha, penyedia jasa transportasi, serta masyarakat sekitar yang bergantung pada aktivitas Perseroan,” tutup manajemen.
Baca Juga: Presiden Prabowo Cabut Izin Tambang Emas Martabe Milik Grup Astra
Sebelumnya, keputusan pencabutan izin operasional disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bersama jajaran kabinet dan Satgas PKH. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah menerima hasil investigasi mendalam atas dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan oleh sejumlah perusahaan.
“Pada hari Senin, 19 Januari 2026 kemarin, Bapak Presiden memimpin rapat terbatas bersama kementerian dan lembaga serta Satgas PKH secara virtual. Dalam ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Presiden hasil investasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melanggar. Berdasarkan laporan tersebut Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya, Selasa (20/1) malam.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: