Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mulai Semester II, OJK Pantau Habis Aktivitas Finfluencer

        Mulai Semester II, OJK Pantau Habis Aktivitas Finfluencer Kredit Foto: Azka Elfriza
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan penyusunan Peraturan OJK (POJK) terkait influencer keuangan atau finfluencer telah memasuki tahap akhir dan ditargetkan rampung pada semester I 2026. Aturan ini akan menjadi dasar pengawasan aktivitas promosi, edukasi, dan rekomendasi produk jasa keuangan yang dilakukan influencer di ruang digital.

        Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan proses penyusunan POJK telah melalui seluruh tahapan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan tata kelola regulasi OJK. Dengan demikian, pengaturan terhadap finfluencer akan mulai efektif setelah aturan tersebut ditetapkan.

        “Kita bikin POJK itu ada SOP-nya yang harus kita lewati. Pertama, kita harus bikin kajian, kita harus diskusi sama pelaku, kita harus diskusi dengan market, dengan satker-satker (satuan kerja) terkait POJK, asosiasi yang lain, dan sebagainya,” ujar Friderica dalam acara Penyerahan Dana Masyarakat Korban Scam yang Berhasil Diselamatkan Melalui Sinergi dan Kolaborasi Indonesia Anti Scam Centre (IASC), Kamis (22/1/2026).

        Baca Juga: Dana Korban Penipuan Rp161 Miliar Dikembalikan OJK ke Masyarakat

        Menurut Friderica, rangkaian proses tersebut membutuhkan waktu yang tidak singkat karena melibatkan berbagai pemangku kepentingan. OJK berdialog dengan pelaku industri jasa keuangan, asosiasi, serta unit kerja internal untuk memastikan regulasi yang disusun dapat diterapkan secara efektif dan selaras dengan kondisi pasar.

        “Prosesnya cukup panjang, tapi semua sudah kita lalui. Tinggal kita sudah hampir di ujung,” jelasnya.

        OJK menilai penyusunan aturan finfluencer tidak dapat dilakukan secara terburu-buru karena karakter aktivitasnya berada di persimpangan antara edukasi keuangan, promosi, dan rekomendasi produk jasa keuangan. Tanpa pengaturan yang jelas, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan risiko misinformasi dan kerugian bagi konsumen.

        Baca Juga: OJK Ungkap Rp9 Triliun Uang Masyarakat Raib karena Penipuan Digital

        Atas dasar itu, OJK melakukan pendalaman melalui kajian serta dialog intensif dengan berbagai pihak untuk memastikan pengaturan yang bersifat proporsional. Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

        Friderica menegaskan, POJK finfluencer ditargetkan rampung dalam waktu dekat dan akan diterbitkan pada semester ini. Dengan terbitnya aturan tersebut, OJK akan memiliki dasar yang lebih kuat untuk mengawasi dan menindak aktivitas influencer keuangan yang tidak sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen.

        “Insya Allah nanti selesai. Semester ini selesai, insya Allah,” katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: