OJK Ungkap Rp9 Triliun Uang Masyarakat Raib karena Penipuan Digital
Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap total kerugian masyarakat akibat praktik penipuan digital (scam) telah menembus lebih dari Rp9 triliun dalam periode 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026. Lonjakan kerugian ini terdeteksi setelah pembentukan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sebagai pusat pelaporan dan penanganan penipuan digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan, nilai kerugian masyarakat yang teridentifikasi meningkat signifikan setelah IASC beroperasi secara penuh.
“Ternyata, setelah kita benar-benar mendirikan Anti Scam Center ini, dalam waktu yang sekejap ya, 1 tahun saja, 1,5 tahun, itu jumlah kerugian masyarakat sudah lebih dari Rp9 triliun,” ujar Friderica dalam acara Penyerahan Dana Masyarakat Korban Scam yang Berhasil Diselamatkan Melalui Sinergi dan Kolaborasi IASC, Rabu (21/1/2026).
Baca Juga: Bos OJK Ungkap Dana Korban Penipuan Baru Kembali 5%
OJK mencatat, sejak mulai beroperasi pada November 2024, IASC telah menerima sekitar 432 ribu laporan dari masyarakat terkait dugaan penipuan digital. Dari laporan tersebut, OJK mengidentifikasi sekitar 721 ribu rekening yang terindikasi terkait aktivitas scam.
Sebagai langkah pencegahan, OJK bersama pemangku kepentingan telah melakukan pemblokiran terhadap sekitar 397 ribu rekening untuk menghentikan perputaran dana hasil penipuan. Upaya ini dilakukan guna menahan dana agar tidak semakin menyebar ke berbagai kanal transaksi.
Dari hasil pemblokiran tersebut, OJK mencatat total dana yang berhasil diamankan telah melampaui Rp400 miliar. Namun, dari jumlah tersebut, dana yang baru dapat dikembalikan kepada korban pada tahap awal tercatat sebesar Rp161 miliar.
“Alhamdulillah dana yang berhasil diblokir sudah lebih dari Rp400 miliar. Tapi karena satu dan lain hal, untuk hari ini kita akan melakukan penyerahan kepada korban yaitu sebesar Rp161 miliar,” kata Friderica.
Baca Juga: OJK Bakal Turun Tangan Usut Kasus Penipuan Timothy Ronald
Friderica menjelaskan, keterbatasan pengembalian dana disebabkan oleh cepatnya perputaran uang hasil penipuan ke berbagai sektor transaksi digital. Dana yang terlambat dilaporkan umumnya telah berpindah lintas sistem dan sulit dilacak.
“Yang orang lapornya cepat, bisa dana itu dikembalikan 100%. Namun, kalau lama ya itu sudah ke mana-mana karena itu nggak cuma muter-muter di sektor perbankan tapi masuk ke sistem pembayaran, masuk ke misalnya belanja online, masuk ke kripto, dan lain-lain,” ujarnya.
OJK menegaskan, kecepatan pelaporan menjadi faktor krusial untuk meminimalkan kerugian masyarakat di tengah masifnya digitalisasi transaksi keuangan dan meningkatnya modus penipuan berbasis teknologi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement