Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hindari Pasang File APK Tidak Resmi, Pengguna Android Unduh Aplikasi PINTU Hanya di Google Play

        Hindari Pasang File APK Tidak Resmi, Pengguna Android Unduh Aplikasi PINTU Hanya di Google Play Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Pintu Kemana Saja (PINTU), platform investasi aset crypto yang terdaftar resmi di Indonesia, terus mendorong kewaspadaan masyarakat terhadap ancaman siber, khususnya risiko mengunduh dan install file Android Package Kit (APK) di luar penyedia resmi Google Play.

        Head of Product Marketing PINTU Iskandar Mohammad mengungkapkan bagi pengguna Android yang ingin berinvestasi dan trading aset crypto, pastikan mengunduh aplikasi resmi PINTU hanya di Google Play.

        "Keamanan akun dan aset pengguna PINTU menjadi prioritas utama kami. Maka dari itu, penting bagi kami untuk mengingatkan tentang bahaya yang mengintai dari pemasangan aplikasi Android (APK) tidak resmi yang banyak beredar di internet," katanya.

        Modus penipuan siber terus berkembang, data dari Kaspersky di tahun 2025 menunjukkan ancaman pada pengguna Android pada kuartal III-2025 mengalami kenaikan hingga 38% dibandingkan kuartal sebelumnya.

        Baca Juga: Active Users Melonjak 38 Persen, PINTU Catat Pertumbuhan Solid di 2025

        Peningkatan ancaman ini salah satunya disebabkan oleh praktik pemasangan file APK yang menggunakan sideloading atau aplikasi pihak ketiga dan tidak mengunduh di platform resmi Google Play.

        “Modus kejahatan siber berbasis file APK ini punya dampak negatif yang serius seperti, akses ilegal kepada data pribadi karena di dalam APK ini disematkan malware yang telah dirancang beroperasi secara tidak sah untuk mencuri data-data penting pengguna hingga aset dalam aplikasi layanan keuangan yang dimiliki. Untuk itu, guna meminimalisir dan menghindari kejahatan siber, masyarakat bisa mengunduh aplikasi PINTU di Google Play,” ujar Iskandar.

        Pengguna Android dapat langsung menggunakan aplikasi PINTU yang tersedia di Google Play. Setelah aplikasi terpasang, pengguna dapat memulai investasi dengan menyelesaikan proses Know Your Customer (KYC) sesuai ketentuan yang berlaku.

        “Langkah pencegahan lainnya yang bisa dilakukan adalah pengguna Android dapat mengaktifkan fitur bawaan Play Protect untuk memindai dan mendeteksi aplikasi berbahaya. Selain itu, selalu perbarui aplikasi PINTU ke versi terbaru untuk meningkatkan perlindungan, dan pastikan mengubah password secara berkala serta mengaktifkan two-factor authentication (2FA) untuk meningkatkan keamanan berlapis,” tutup Iskandar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: