Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Potensi Jumbo, RI Bidik Jadi Pusat Karbon Asia

        Potensi Jumbo, RI Bidik Jadi Pusat Karbon Asia Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Indonesia memiliki kapasitas penyimpanan karbon (Carbon Capture and Storage/CCS) mencapai 577 gigaton. Angka tersebut jauh melampaui estimasi kebutuhan penanganan emisi domestik, sehingga membuka peluang bagi Indonesia untuk menjadi pusat penangkapan dan penyimpanan karbon di kawasan.

        Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Muda Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Fahrur Rozi Firmansyah, menyatakan berdasarkan kajian Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) sejak 2023, kebutuhan penyimpanan emisi dalam negeri yang dapat ditangani melalui CCS diperkirakan hanya sekitar 100 gigaton.

        “Kita melihat Indonesia memiliki potensi storage sekitar 577 gigaton, sementara kebutuhan emisi domestik yang bisa ditangani CCS diperkirakan sekitar 100 gigaton,” ujar Rozi dalam acara Launching IICCS Forum 2026 di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

        Baca Juga: ESDM Buka Suara Kabar ExxonMobil Cabut dari Proyek CCS Sunda Asri

        Rozi menjelaskan, selisih kapasitas yang besar tersebut membuka peluang bisnis melalui skema penyimpanan karbon lintas batas (cross-border). Negara-negara dengan emisi tinggi tetapi keterbatasan lahan penyimpanan, seperti Singapura, Jepang, dan Korea Selatan, dinilai menjadi pasar potensial.

        “Kegiatan cross-border ini diharapkan menjadi pemicu keekonomian proyek CCS. Ketika ada negara yang membayar jasa injeksi, fasilitas storage bisa dikembangkan dan ke depan emiter domestik tinggal memanfaatkan infrastruktur yang sudah tersedia,” jelasnya.

        Untuk mendukung skema tersebut, pemerintah telah memperkuat kerangka regulasi melalui Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur penyelenggaraan CCS lintas negara. Penguatan regulasi juga dilakukan untuk meningkatkan nilai ekonomi proyek CCS.

        Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Dwi Septi Cahyowati, menyebut pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon.

        “Pemerintah baru meluncurkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon yang membuka ruang monetisasi CCS melalui pasar karbon. Regulasi turunannya ditargetkan terbit pada pertengahan 2026,” kata Dwi.

        Baca Juga: Berkontribusi 22% dari Emisi Eenergi, Dekarbonasisasi Transportasi Tak Bisa Ditunda

        Seiring penguatan kebijakan, minat investor terhadap sektor CCS terus meningkat. Direktur Strategic Development of Operation Indonesia CCS Center, Rizky Muhammad Kahfi, mencatat lonjakan signifikan jumlah pelaku yang tergabung dalam ekosistem CCS nasional.

        “Sejak 2023 anggota kami hanya lima, sekarang sudah 26. Tidak hanya storage operator, tetapi juga industri dan enabler. Ini menandakan ekosistemnya mulai terbentuk,” ungkap Rizky.

        Dalam jangka menengah hingga panjang, sektor CCS diproyeksikan menjadi salah satu sumber investasi utama di Indonesia, terutama untuk mendukung upaya dekarbonisasi industri berat (hard-to-abate) dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: