- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Mundurnya Petinggi OJK dan BEI Tak Cukup, Banggar DPR: Perlu Perbaikan Besar Pasar Modal
Kredit Foto: Andi Hidayat
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, buka suara terkait mundurnya petinggi pasar modal Indonesia yang berasal dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban atas melemahnya kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam beberapa hari terakhir.
Menurut Said, pengunduran diri para pejabat tersebut sebagai bentuk tanggung jawab, kendati demikian, ia menilai pengunduran diri saja tidak cukup untuk membangun kembali kepercayaan investor.
"Namun langkah mundur mereka saja tidak cukup untuk lebih membangun kepercayaan investor terhadap bursa. Kita perlu menyempurnakan berbagai kebijakan yang kurang selama ini," kata Said dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Baca Juga: Mahendra Siregar dan Inarno Putuskan Mundur dari OJK!
Said menegaskan bahwa OJK sebagai regulator pasar harus berbenah. Adapun satu hal yang perlu diperbaikan mendesak mengenai kebijakan free float.
Said mengungkapkan bahwa Komisi XI DPR RI bersama OJK dan jajaran BEI telah menggelar rapat kerja pada 3 Desember 2025 dan menyepakati sejumlah perbaikan kebijakan free float. Pemerintah berencana menaikkan ketentuan porsi free float dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen.
"Kebijakan free float harus di arahkan untuk meningkatkan likuiditas di pasar saham, mencegah resiko menipulasi harga, meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor, dan memperkuat pendalaman pasar modal," terangnya.
Said mengungkapkan, kebijakan free float dirancang secara bertahap, terukur dan deferensiatif, hal ini di tujukan untuk penguatan basis investor domestik.
"Di dukung dengan insentif dan pengawasan yang efektif, dan tetap menjaga kepentingan strategis nasional dan stabilitas sistem keuangan," urainya.
Said mengatakan, dalam kesepakatan tersebut, DPR dan OJK juga membahas perlunya perubahan perhitungan saham free float saat pencatatan perdana dengan hanya menghitung saham yang ditawarkan kepada publik dan mengecualikan pemegang saham pra-IPO.
"Mewajibkan perusahaan yang baru tercatat untuk mempertahankan minimal free float selama satu tahun sejak tanggal pencatatan," tambahnya.
Baca Juga: Ini Alasan Mahendra Siregar Mundur dari Kursi Ketua DK OJK
Sementara itu, kewajiban free float untuk continuous listing diusulkan meningkat dari 7,5 persen menjadi minimal 10–15 persen dengan nilai kapitalisasi pasar, dan dilaksanakan dalam waktu yang dapat memberikan kesempatan penyesuaian bagi perusahaan tercatat.
Selanjutnya, pasar modal didorong memberikan manfaat bagi perekonomian nasional khususnya dalam mendorong penguatan perusahan sekala menengah dan kecil.
“Poin poin inilah yang akan nanti kami jadikan pengawasan selama perbaikan kebijakan free float di pasar modal,” terangnya.
Sebagai informasi, pejabat yang mengundurkan diri antara lain Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK I.B. Aditya Jayaantara, serta Direktur Utama BEI Iman Rachman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri