Profil Mirza Adityaswara yang Ikuti Jejak Mahendra dan Inarno Mundur dari OJK
Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara menyatakan mundur dari jabatannya, menyusul langkah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi. Pengunduran diri tersebut disampaikan secara resmi pada Jumat, 30 Januari 2026, dan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mirza Adityaswara merupakan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK sekaligus Ketua Komite Etik dan Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027. Dengan pengunduran dirinya, jajaran pimpinan puncak OJK kembali berkurang di tengah tekanan terhadap pasar keuangan nasional.
Baca Juga: Susul Mahendra dan Inarno, Mirza Adityaswara Mundur dari OJK
Mirza lahir di Surabaya pada 9 April 1965 dan memiliki lebih dari tiga dekade pengalaman di sektor keuangan dan pemerintahan. Ia meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia pada 1992 dan gelar Master of Applied Finance dari Macquarie University, Sydney, Australia, pada 1995.
Karier profesional Mirza dimulai sebagai Dealer di Bank Sumitomo Niaga pada 1989. Ia kemudian menempati sejumlah posisi strategis di pasar modal dan industri keuangan, termasuk sebagai Head of Securities Trading & Research di Bahana Sekuritas pada 2002–2005.
Setelah itu, Mirza berkarier di Credit Suisse Securities Indonesia sebagai Director dan Head of Equity Research & Bank Analysis pada 2005–2008. Ia lalu bergabung dengan Mandiri Sekuritas sebagai Managing Director dan Head of Capital Market, sekaligus menjabat Kepala Ekonom Bank Mandiri Group pada 2008–2010.
Pada periode 2010–2013, Mirza dipercaya sebagai Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Dewan Komisioner di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pengalaman tersebut memperkuat rekam jejaknya di bidang stabilitas sistem keuangan dan kebijakan penjaminan.
Baca Juga: Putuskan Mundur, Begini Rekam Jejak Mahendra Siregar Sebelum Duduk di Kursi Panas Ketua DK OJK
Karier Mirza berlanjut di Bank Indonesia. Ia menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia sejak 2013 hingga 2019. Dalam periode tersebut, ia juga memiliki keterkaitan langsung dengan OJK. Pada 2015–2019, Mirza mendapat penugasan tambahan sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK ex-officio dari Bank Indonesia.
Dalam peran tersebut, Mirza terlibat dalam pengawasan implementasi sinergi kelembagaan antara Bank Indonesia dan OJK, khususnya dalam konteks kebijakan makroprudensial yang berkaitan dengan pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan.
Usai menyelesaikan masa tugasnya di Bank Indonesia, Mirza menjabat sebagai Tenaga Ahli Menteri Keuangan pada 2020–2022. Pada periode yang sama, ia juga dipercaya sebagai Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) pada 2020–2022.
Pengunduran diri Mirza menambah daftar pimpinan OJK yang melepaskan jabatan dalam waktu berdekatan, setelah Mahendra Siregar dan Inarno Djajadi lebih dahulu menyampaikan pengunduran diri. OJK menyatakan proses pengunduran diri para pimpinan tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: