- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Tak Hanya Soal Free Float, Indonesia Akan Kejar Standar Bursa Saham Dunia
Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan langkah radikal untuk merombak struktur pasar modal Indonesia demi mengejar standar berkelas dunia. Pemerintah resmi mewajibkan seluruh emiten untuk menaikkan batas minimal saham publik (free float) menjadi 15 persen dan mempercepat proses demutualisasi bursa.
Airlangga menegaskan bahwa perintah ini datang langsung dari Presiden untuk mempercepat reformasi integritas pasar secara struktural. Hal ini bertujuan agar bursa Indonesia menjadi lebih transparan dan memiliki likuiditas yang jauh lebih tinggi.
Baca Juga: Airlangga: Pemerintah Tak Tolerir Saham Gorengan, Merusak Kepercayaan!
"Peningkatan likuiditas melalui kenaikan minimum free float menjadi 15 persen sesuai dengan standar global. Hal ini berarti semakin banyak saham yang akan dilepaskan ke publik sehingga bursa menjadi transparan, likuid dan berintegritas," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Sabtu (31/1/2026).
Menurut Airlangga, evolusi struktural ini termasuk percepatan demutualisasi agar bursa domestik sejajar dengan bursa modern internasional. Selain urusan likuiditas, pemerintah juga memperketat aturan beneficial ownership atau pemilik akhir saham serta kejelasan terkait afiliasi pemegang saham.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Plt Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan akan memperkuat pengawasan melalui pendekatan yang lebih holistik. OJK juga akan mendorong peran investor institusional, khususnya asuransi dan dana pensiun milik pemerintah, dengan meningkatkan batas maksimal investasi di instrumen saham.
"Kami juga akan terus meningkatkan likuiditas dan pendalaman pasar melalui kebijakan peningkatan minimal free float 15 persen, optimalisasi peran liquidity provider serta peningkatan peran investor institusional khususnya asuransi dana pensiun yang dimiliki oleh pemerintah," kata Friderica.
OJK memastikan reformasi ini juga akan mencakup penguatan tata kelola di seluruh Self-Regulatory Organization (SRO), mulai dari Bursa, KSEI, hingga KPEI. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi konflik kepentingan dan memperluas kepemilikan lembaga demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Aldi Ginastiar