Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Siap Lawan Penggoreng dan Influencer Saham

        OJK Siap Lawan Penggoreng dan Influencer Saham Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan melakukan pembersihan besar-besaran terhadap praktik manipulasi pasar modal di Indonesia. Langkah ini menjadi prioritas utama dalam agenda reformasi pasar modal guna mengembalikan kepercayaan investor, terutama pelaku ritel.

        Plt. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan lagi menoleransi aksi "goreng-menggoreng" saham yang selama ini meresahkan pasar. OJK kini bersiap meluncurkan penyelidikan masif terhadap transaksi yang mencurigakan.

        Baca Juga: Tak Hanya Soal Free Float, Indonesia Akan Kejar Standar Bursa Saham Dunia

        "Penguatan pengawasan dan penegakan hukum dengan segera memulai penyelidikan goreng-menggoreng saham atau manipulasi pasar secara masif," tegas Friderica di Wisma Danatara, Sabtu (31/1/2026).

        Tidak hanya menyasar pelaku di lantai bursa, OJK juga menyoroti peran para pemberi pengaruh keuangan di media sosial atau finfluencer. Pengawasan terhadap kode etik pasar (market conduct) akan diperketat guna memastikan tidak ada lagi penyesatan informasi kepada publik.

        "Set the tone dalam penanganan kasus besar dengan penegakan hukum yang memberikan efek jera serta penguatan pengawasan market conduct termasuk kepada para finfluencer," lanjutnya.

        Friderica menambahkan bahwa reformasi ini dilakukan secara holistik dengan bersinergi bersama pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait. Fokus utama OJK adalah memastikan penegakan hukum berjalan tegas dan konsisten tanpa pandang bulu.

        Baca Juga: Airlangga: Pemerintah Tak Tolerir Saham Gorengan, Merusak Kepercayaan!

        Upaya ini juga akan didukung oleh penguatan transparansi kepemilikan saham sesungguhnya (Ultimate Beneficial Ownership) untuk melacak keterlibatan pihak-pihak tertentu di balik pergerakan saham yang tidak wajar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: