- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Pandu Tegaskan BEI Tak akan Jadi BUMN, Danantara Diperkirakan Pegang Saham 20–25%
Kredit Foto: Uswah Hasanah
Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir menegaskan Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak akan berubah menjadi badan usaha milik negara (BUMN) meski Danantara berpotensi masuk sebagai pemegang saham pascademutualisasi.
“Bukan, bukan,” ujar Pandu saat ditanya apakah bursa akan menjadi BUMN, saat ditemui di BEI, Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Pandu menjelaskan, demutualisasi BEI memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Namun, pelaksanaan teknisnya masih menunggu peraturan pemerintah (PP) sebagai landasan operasional.
Dalam skema demutualisasi, Pandu menyebut BEI akan bertransformasi dari entitas berbasis keanggotaan menjadi perusahaan berorientasi laba dan berpotensi menjadi perusahaan terbuka.
“IDX akan berubah dari semacam mutual menjadi full company for profit. Dan biasanya yang terjadi mereka akan menjadi perusahaan Tbk,” ujar Pandu.
Baca Juga: Bakal Jadi Pemegang Saham BEI, Danantara Jamin Independensi BEI Tetap Terjaga
Ia menegaskan, model tersebut bukan hal baru dan telah diterapkan di sejumlah bursa internasional, seperti Hong Kong Stock Exchange, Singapore Exchange, Bursa Malaysia, dan bursa saham India.
Terkait kepemilikan saham, Pandu menyatakan tidak ada batasan eksplisit dalam demutualisasi. Namun, praktik pasar menunjukkan SWF umumnya masuk dengan porsi awal tertentu.
“Nggak ada, tapi biasanya di market itu kan untuk sovereign wealth fund itu ada range. Biasanya tuh mulainya 20%, 25%,” kata Pandu.
Ia menambahkan, di sejumlah bursa global juga terdapat pemegang saham dengan kepemilikan di atas 5%, namun dengan persetujuan regulator.
“Dan itu bisa ada juga pemegang saham 5% ke atas, contoh di Hongkong ada namanya BlackRock itu pun masuk. Untuk bisa saham 5% ke atas perlu persetujuan regulator di sana,” ujarnya.
Baca Juga: Danantara Incar Saham BEI, Rosan Sebut Kisaran Bisa 15-30%
Pandu menekankan, pemisahan peran antara pemegang saham dan regulator menjadi kunci dalam menjaga independensi bursa. Seluruh kewenangan pengaturan tetap berada di tangan regulator, sementara pemegang saham berfokus pada pengembangan perusahaan.
“OJK-lah yang melakukan peraturan. Pemegang saham ya fokus kepada for profit untuk institusi itu,” kata Pandu.
Ia juga menegaskan, kepemilikan bursa sebaiknya melibatkan SWF domestik, bukan asing. “Bukan SWF asing, saya bilang kalau di setiap pasar modal ini biasanya masuk adalah SWF negara itu sendiri,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri