Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Limit Investasi Asuransi Naik Jadi 20%, AAUI Minta Tak Wajib

        Limit Investasi Asuransi Naik Jadi 20%, AAUI Minta Tak Wajib Kredit Foto: Azka Elfriza
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai bahwa kenaikan batas investasi perusahaan asuransi dan dana pensiun pada saham LQ45 dari 8% menjadi 20% semestinya bersifat opsional dan tidak menjadi kewajiban bagi seluruh pelaku industri.

        Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan peningkatan batas maksimum atau upper limit yang memberikan ruang, bukan perintah.

        “AAUI memandang kebijakan ini sebagai peningkatan batas maksimum (upper limit) yang bersifat opsional, bukan kewajiban,” ujarnya kepada Warta Ekonomi, Selasa (3/2/2026).

        Baca Juga: Untung Rugi Kenaikan Limit Investasi Asuransi ke Pasar Modal

        Menurut AAUI, pengelolaan investasi industri asuransi umum memiliki karakteristik tersendiri yang tidak bisa disamakan dengan investor jangka panjang.

        Biasanya, struktur kewajiban asuransi umum relatif berjangka pendek dengan frekuensi klaim yang tinggi. Jadi, kebutuhan likuiditas menjadi faktor utama untuk pengambilan keutusan investasi.

        “Bagi industri asuransi umum, pengelolaan investasi harus tetap mempertimbangkan karakter kewajiban yang relatif jangka pendek, frekuensi klaim yang tinggi, serta kebutuhan likuiditas yang memadai,” kata Budi. 

        Baca Juga: Limit Investasi Dapen dan Asuransi Naik Jadi 20%, Purbaya Batasi ke Saham LQ45

        Oleh karena itu, pemanfaatan ruang investasi saham perlu disesuaikan dengan profil risiko dan kesiapan masing-masing perusahaan.

        AAUI menilai, fleksibilitas menjadi kunci dalam implementasi kebijakan itu. Pasalnya, tidak semua perusahaan asuransi memiliki struktur permodalan, likuiditas, dan toleransi risiko yang sama. Dengan begitu, keputusan untuk meningkatkan investasi pada saham LQ45 harus tetap berada dalam kerangka manajemen internal.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: