Kredit Foto: Paramita Bangun Sarana
PT Paramita Bangun Sarana Tbk (PBSA) mengumumkan pelaksanaan pembelian kembali atau buyback saham yang berlangsung mulai 3 Februari 2026 hingga 17 Maret 2026. Dalam aksi korporasi ini, Perseroan menyiapkan dana sebesar Rp100 miliar yang seluruhnya bersumber dari kas internal.
Manajemen menegaskan, realisasi buyback akan dilakukan dengan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jumlah saham yang dibeli kembali tidak akan melampaui batas maksimum yang diizinkan, yakni tidak lebih dari 20% dari modal ditempatkan Perseroan, dengan tetap memperhatikan ketentuan minimum saham yang harus beredar di masyarakat.
"Rencana buyback tersebut dipertimbangkan sebagai salah satu langkah Perseroan untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan pasar serta mendukung upaya pemulihan Indeks Harga Saham Gabungan di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan," kata manajemen.
Baca Juga: Emiten Aguan-Salim (CBDK) Buyback Saham Rp250 Miliar di Tengah Gejolak Pasar
Perseroan berpandangan, pelaksanaan buyback ini tidak akan menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional maupun kinerja usaha. Hal tersebut didukung oleh posisi arus kas PBSA yang dinilai masih memadai untuk memenuhi kebutuhan operasional sekaligus membiayai pelaksanaan buyback.
Selain itu, langkah ini juga tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban keuangannya serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kelangsungan usaha (going concern).
Dalam pelaksanaannya, pembelian kembali saham akan dilakukan pada harga yang dianggap baik dan wajar oleh manajemen, dengan tetap mengacu pada ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
"Pembelian kembali saham Perseroan akan dilakukan melalui perdagangan di Bursa Efek Indonesia. Perseroan akan menunjuk PT BCA Sekuritas untuk melakukan pembelian kembali saham," ujar manajemen.
Baca Juga: Chandra Asri (TPIA) Bakal Buyback Rp2 Triliun, Bidik 250 Juta Saham
Saham hasil pembelian kembali akan dicatat sebagai saham tresuri. Selama masih berstatus saham tresuri, saham tersebut tidak memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan tidak diperhitungkan dalam penentuan kuorum sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, saham tresuri juga tidak berhak atas pembagian dividen.
Sebagai informasi tambahan, saham PBSA pada perdagangan Rabu (4/2) ditutup turun 110 poin atau setara 6,81% ke level Rp1.505. Sepanjang sepekan terakhir sahamnya juga tercatat anjlok 505 poin atau 25,12%.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: