OJK Tekankan Praktik Manipulatif Haram Dilakukan di Sektor Keuangan
Kredit Foto: OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tegaskan akan menindak praktik proyek fiktif yang terindikasi melibatkan sejumlah platform fintech lending atau pinjaman daring (pindar) karena dinilai sebagai bentuk fraud serius yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan bahwa penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga integritas sektor keuangan yang berbasis kepercayaan.
“Kalau semuanya terkait dengan fraud, tentu saja kita proses dengan penegak hukum dan itu merupakan perbuatan tercela di sektor keuangan,” ujar Agusman saat ditemui usai Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 di Hotel Bidakara, Kamis (5/2/2026).
Agusman mengatakan, OJK kini berperan aktif melakukan pemeriksaan dan pengawasan langsung ke lapangan terhadap penyelenggara fintech lending demi memastikan proyek pembiayaan yang ditawarkan kepada pemberi dana (lender) benar-benar riil dan tidak bersifat manipulatif.
“Kita tetap memeriksa, tetap di lapangan, kita hadir. Namanya kita juga pengawas, kita periksa,” katanya.
Selain penindakan hukum, OJK juga mendorong penguatan tata kelola dan manajemen risiko terutama pada platform fintech lending yang mengalami gagal bayar agar dana lender dapat dikembalikan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
“Ya kita minta supaya dilakukan penguatan-penguatan, sehingga lender uangnya bisa dibayar. Dan tentu saja tata kelola perlu dijaga, manajemen risiko diperkuat, dan proyek-proyek yang dibiayai betul-betul riil sehingga bisa mengembalikan dana lender,” jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri