- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
OJK Jatuhkan Sanksi ke Tiga Pelaku Pasar Modal, Denda Pelanggaran Rp3,6 Miliar Hingga Januari 2026
Kredit Foto: Dwi Aditya Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp3,625 miliar kepada tiga pihak di sektor pasar modal sepanjang Januari 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan bahwa selain denda, OJK juga menetapkan tindakan tertentu kepada dua pihak atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.
“Pada Januari 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon sebesar Rp3.625.000.000 kepada tiga pihak, serta menetapkan tindakan tertentu kepada dua pihak,” ujar Hasan Fawzi, berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK pada 28 Januari 2026, dikutip Jumat (6/2/2026).
Baca Juga: Kena Denda, Astra Agro Lestari (AALI) Bayar Rp571 Miliar ke Satgas PKH
Hasan menjelaskan, penegakan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya OJK menjaga integritas, keteraturan, dan kepercayaan pasar seiring penguatan pengawasan serta penegakan hukum di sektor pasar modal. OJK menegaskan pengawasan dilakukan secara konsisten terhadap seluruh pelaku dan aktivitas pasar, termasuk instrumen derivatif dan perdagangan karbon.
Selain sanksi yang dijatuhkan pada Januari 2026, OJK juga mencatat sepanjang tahun berjalan telah mengenakan sanksi administratif atas hasil pemeriksaan kasus di pasar modal dengan nilai denda yang sama, yakni Rp3,625 miliar, kepada tiga pihak, serta menetapkan tindakan tertentu kepada dua pihak lainnya.
Baca Juga: OJK Perketat UBO dan Kepemilikan Saham, Emiten Tak Bisa Lagi Bersembunyi
Di luar sanksi kasus, OJK juga mengenakan sanksi administratif atas keterlambatan pemenuhan kewajiban pelaporan. Sepanjang 2026, OJK mencatat denda keterlambatan mencapai Rp6,27 miliar yang dikenakan kepada 60 pelaku usaha jasa keuangan di sektor pasar modal, serta menjatuhkan 25 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas pelanggaran nonkasus.
Hasan menegaskan, pengenaan sanksi administratif dan tindakan tertentu tersebut bertujuan memperkuat kepatuhan pelaku pasar terhadap ketentuan yang berlaku serta meningkatkan kualitas tata kelola di pasar modal Indonesia. OJK juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan dan prinsip keterbukaan informasi guna menjaga stabilitas dan integritas pasar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: