Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Utang Masyarakat di Pay Later Tembus Rp11,94 Triliun Naik 75%

        Utang Masyarakat di Pay Later Tembus Rp11,94 Triliun Naik 75% Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pembiayaan buy now pay later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan melonjak 75,05% secara tahunan hingga Desember 2025 dengan nilai baki debet mencapai Rp11,94 triliun. 

        Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan lonjakan BNPL terjadi seiring peningkatan adopsi pembiayaan ritel berbasis digital oleh masyarakat.

        “Pembiayaan buy now pay later oleh perusahaan pembiayaan meningkat 75,05 persen year on year menjadi Rp11,94 triliun,” ujar Agusman, berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK pada 28 Januari 2026, dikutip Jumat (6/2/2026).

        Baca Juga: OJK Tegaskan Batasan Tugas Debt Collector

        OJK mencatat, di tengah pertumbuhan agresif tersebut, profil risiko BNPL perusahaan pembiayaan relatif terjaga. Rasio kredit bermasalah (non-performing financing/NPF) gross BNPL tercatat sebesar 2,73% per Desember 2025, sedikit membaik dibandingkan bulan sebelumnya.

        Secara agregat, kinerja industri perusahaan pembiayaan juga menunjukkan pertumbuhan terbatas. Piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan pada Desember 2025 tercatat Rp506,50 triliun atau tumbuh 0,61% secara tahunan, dengan pembiayaan modal kerja meningkat 10,06% year on year. OJK menilai lonjakan BNPL menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan pembiayaan konsumsi di sektor ini.

        Baca Juga: Masuk Industri BNPL, Permata Bank Siapkan Produk Paylater

        Agusman menegaskan OJK terus memperkuat pengawasan terhadap produk BNPL perusahaan pembiayaan, khususnya pada aspek tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen. Pengawasan dilakukan untuk memastikan penerapan prinsip kehati-hatian di tengah ekspansi pembiayaan yang cepat.

        Selain itu, OJK juga memantau kepatuhan permodalan pelaku industri. Terdapat empat perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar. Seluruh perusahaan tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK, termasuk penambahan modal disetor, pencarian investor strategis, dan opsi konsolidasi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: