Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Suspensi Berakhir, Saham DPUM Masuk Papan Pemantauan Khusus

        Suspensi Berakhir, Saham DPUM Masuk Papan Pemantauan Khusus Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi membuka kembali perdagangan saham PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) setelah lebih dari satu bulan disuspensi. Keputusan ini menyusul penilaian bursa terhadap kondisi perdagangan saham emiten tersebut.

        "Menunjuk Pengumuman Bursa Peng-SPT-00445/BEI.WAS/12-2025 tanggal 22 Desember 2025, perihal Penghentian Sementara Perdagangan (Suspensi) Saham PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dan berdasarkan penilaian bursa, maka dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham DPUM di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali mulai sesi I tanggal 9 Februari 2026," kata BEI dalam pengumumannya.

        Setelah kembali diperdagangkan, saham DPUM ditempatkan di papan pemantauan khusus dan menggunakan mekanisme full call auction (FCA). Kebijakan ini diberlakukan karena masa suspensi berlangsung lebih dari satu hari bursa berturut-turut sejak 23 Desember 2025.

        Baca Juga: Pengendali Baru Mulai Tender Wajib Saham STAR, Pasang Harga Rp88 per Lembar

        Sebelumnya, BEI memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan saham DPUM karena lonjakan harga yang dinilai terlalu signifikan dalam waktu singkat.

        "Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham DPUM dan sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham DPUM di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I tanggal 23 Desember 2025 sampai dengan Pengumuman Bursa lebih lanjut," ujar pihak BEI. 

        Sebelum suspensi diberlakukan, saham DPUM pada perdagangan 22 Desember 2025 ditutup melonjak 24,32% ke level Rp276. Dalam sepekan, saham ini menguat 95,74%, bahkan meroket 263,16% dalam sebulan.

        Baca Juga: Harga Ngacir, Perdagangan Saham NZIA dan ELPI Digembok Sementara

        Namun, setelah suspensi dicabut, pergerakan saham DPUM justru terkoreksi. Pada sesi pertama perdagangan Senin (9/2/2026), sahamnya terpantau melemah 26 poin atau setara 9,42% ke level Rp250.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: