Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BEI Kembali Dijadwalkan Bertemu MSCI Rabu Besok

        BEI Kembali Dijadwalkan Bertemu MSCI Rabu Besok Kredit Foto: Dwi Aditya Putra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menggelar pertemuan teknis lanjutan dengan Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada Rabu (11/2/2026) sebagai bagian pembahasan reformasi pasar modal Indonesia. Agenda ini merupakan kelanjutan diskusi sebelumnya pada 2 Februari 2026.

        Pejabat Sementara Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan Self-Regulatory Organization (SRO) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengirimkan proposal resmi kepada MSCI pada 5 Februari 2026.

        “Pertemuan lanjutan di level teknis akan dilakukan kembali pada hari Rabu ini tanggal 11 Februari 2026,” kata Jeffrey di BEI, Jakarta, Senin (9/2/2026).

        Baca Juga: OJK Buka-bukaan Terkait Update Pertemuan dengan MSCI

        Proposal tersebut merupakan bagian dari delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia yang ditargetkan selesai sebelum akhir April 2026.

        “Kami targetkan akan dapat dipenuhi sebelum akhir April tahun 2026 ini,” ujarnya.

        Salah satu perubahan utama adalah perombakan struktur Single Investor Identification (SID) melalui KSEI. Klasifikasi investor yang saat ini terdiri dari 9 kategori akan diperluas menjadi 28 subkategori.

        Baca Juga: BEI Kembali Bertemu MSCI, Transparansi dan Free Float Dibahas

        Selain itu, ambang batas pelaporan kepemilikan saham akan diperketat. Jika sebelumnya hanya kepemilikan di atas 5% yang wajib dipublikasikan, ke depan kepemilikan di atas 1% akan dibuka ke publik.

        BEI juga mengusulkan peningkatan ketentuan minimal saham publik (free float). Standar yang saat ini 7,5% akan dinaikkan menjadi 15%.

        “Peningkatan ketentuan minimum privilege dari 7,5 menjadi 15% merupakan salah satu dari penyesuaian yang saat ini sedang dilakukan terhadap Peraturan Nomor I-A,” jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dwi Aditya Putra
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: