Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Cabut Izin Usaha BPR Bank Cirebon, LPS Siap Likuidasi

        OJK Cabut Izin Usaha BPR Bank Cirebon, LPS Siap Likuidasi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon yang beralamat di Jalan Talang No. 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat. Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tanggal 9 Februari 2026.

        Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, mengatakan OJK menemukan permasalahan serius dalam tata kelola dan integritas pengelolaan bank. Permasalahan tersebut mencakup tindakan yang tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik, sehingga berdampak pada kondisi keuangan serta kelangsungan usaha bank.

        “Sejak awal teridentifikasinya permasalahan, OJK telah menjalankan seluruh kewenangan pembinaan dan pengawasan secara optimal, antara lain melalui peningkatan intensitas pengawasan, pemberian sanksi administratif, perintah untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu, evaluasi menyeluruh terhadap kinerja manajemen, serta pengawalan rencana penyehatan agar bank dapat kembali beroperasi secara sehat,” kata Agus dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

        Baca Juga: OJK Targetkan Kredit Perbankan Tumbuh 12% di 2026

        Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi Perumda BPR Bank Cirebon tidak menunjukkan perbaikan yang memadai. Oleh karena itu, pada 2 Agustus 2024, OJK menetapkan bank tersebut dalam status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.

        Selanjutnya, pada 1 Agustus 2025, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Cirebon dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR). Penetapan ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan.

        “Namun demikian, pengurus dan pemegang saham Perumda BPR Bank Cirebon tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” ujar Agus.

        Lebih lanjut, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor S-R3/ADK3/2026 tanggal 3 Februari 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi Perumda BPR Bank Cirebon, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap bank tersebut.

        Atas keputusan tersebut, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon. Menindaklanjuti permintaan tersebut serta mengacu pada ketentuan Pasal 19 Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023, OJK kemudian melakukan pencabutan izin usaha.

        Baca Juga: Perkuat Industri Perbankan, OJK Imbau Bank KBMI 1 Perkuat Modal dan Siap Konsolidasi

        Dengan pencabutan izin ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan serta melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

        “OJK menegaskan bahwa seluruh kebijakan dan langkah pengawasan yang ditempuh senantiasa berlandaskan nilai integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas,” ujar Agus.

        Ia menambahkan, OJK secara konsisten memastikan pelaksanaan pengawasan dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan demi mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat.

        OJK juga mengimbau nasabah Perumda BPR Bank Cirebon agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: