Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nasib Jurnalis Terancam, DPR Soroti Informasi Mendadak PBI BPJS JKN yang Bikin Resah

        Nasib Jurnalis Terancam, DPR Soroti Informasi Mendadak PBI BPJS JKN yang Bikin Resah Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Ketidakpastian status Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan tak hanya menghantui masyarakat miskin, tetapi juga mulai dirasakan kalangan jurnalis yang selama ini bekerja di tengah tekanan ekonomi dan minim jaminan kesejahteraan.

        Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, menyoroti serius persoalan penyampaian informasi terkait kebijakan PBI JKN yang dinilai terlalu mendadak dan berpotensi menimbulkan keresahan luas, termasuk bagi para jurnalis yang menggantungkan akses layanan kesehatan pada BPJS PBI.

        “Informasi seperti ini seharusnya tidak disampaikan secara tiba-tiba. Harus jauh hari sebelum ketetapan diberlakukan, karena ini menyangkut hak dasar masyarakat,” ujar Atalia di Bandung, Selasa (10/2/2026).

        Bagi jurnalis, terutama yang bekerja lepas atau di media kecil, kepesertaan BPJS PBI menjadi satu-satunya jaring pengaman ketika harus berhadapan dengan risiko sakit akibat beban kerja tinggi dan jam kerja tak menentu. Ketika status kepesertaan tiba-tiba tidak aktif, mereka berada pada posisi paling rentan, tetap dituntut produktif, namun kehilangan akses layanan kesehatan.

        Atalia mencontohkan dampak serius yang bisa terjadi jika kebijakan tersebut diberlakukan tanpa transisi yang jelas, khususnya bagi mereka yang membutuhkan layanan kesehatan rutin.

        “Bayangkan mereka yang harus rutin ke rumah sakit atau dokter, lalu tiba-tiba kepesertaannya tidak berlaku lagi. Ini tentu sangat memberatkan,” katanya.

        Kondisi ini dinilai bisa memukul kelompok pekerja informal dan semi-formal, termasuk jurnalis, yang kerap luput dari perhatian dalam pendataan sosial. Di lapangan, banyak jurnalis tidak memiliki slip gaji tetap, tidak terikat kontrak jangka panjang, dan sering kali tidak masuk kategori penerima bantuan meski secara ekonomi rentan.

        Atalia memastikan, seluruh masukan tersebut akan disampaikan kepada pemerintah pusat sebagai bahan evaluasi. Ia berharap kebijakan penataan ulang BPJS JKN PBI ke depan lebih responsif, manusiawi, dan berpihak pada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, tanpa mengorbankan kelompok pekerja rentan.

        Di sisi lain, Atalia menegaskan bahwa niat pemerintah dalam melakukan penataan ulang kepesertaan PBI JKN perlu dipahami sebagai upaya agar subsidi negara tepat sasaran.

        “Kita harus menangkap dulu niat baik pemerintah. Pemerintah ingin agar PBI ini tepat sasaran. Yang paling penting adalah bagaimana mereka yang membutuhkan tetap bisa mendapatkan manfaat BPJS yang iurannya dibayarkan oleh negara,” katanya.

        Namun demikian, ia mengakui adanya masukan kuat dari masyarakat, termasuk kalangan jurnalis, terkait mekanisme seleksi kepesertaan yang dinilai berbelit dan rawan mengecualikan kelompok rentan.

        Baca Juga: Menilik Jantung Energi Balongan, Dari Hilirisasi Plastik hingga Penjaga Mutu BBM Jawa Barat

        Salah satu usulan yang mengemuka adalah pemanfaatan data sosial yang sudah tersedia agar tidak membebani masyarakat dengan proses administratif tambahan.

        “Karena sebenarnya sudah ada data desil 1 sampai 5. Mereka yang sudah masuk desil 1-5 ini bisa langsung dimasukkan sebagai PBI, sementara sisanya baru diminta melapor secara mandiri,” ujarnya.

        Bagi para jurnalis, kejelasan dan keadilan kebijakan ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan soal hak hidup sehat dan keberlangsungan profesi di tengah tantangan industri media yang kian berat.

        "Jika tak ditangani secara bijak, kebijakan yang dimaksudkan untuk melindungi justru bisa meninggalkan mereka yang setiap hari menyuarakan kepentingan publik," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: