Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BEI akan Terbitkan Shareholders Concentration List ala Hong Kong

        BEI akan Terbitkan Shareholders Concentration List ala Hong Kong Kredit Foto: BEI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerbitkan shareholders concentration list atau daftar saham yang terindikasi memiliki kepemilikan saham terkonsentrasi. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya BEI meningkatkan transparansi dan integritas pasar modal Indonesia.

        Pejabat sementara Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan implementasi kebijakan tersebut mengacu pada praktik yang telah diterapkan di Bursa Hong Kong. Penerbitan daftar ini dinilai efektif dalam memberikan informasi tambahan kepada pelaku pasar terkait struktur kepemilikan saham suatu emiten.

        “Kami akan menerbitkan shareholders concentration list atau daftar saham yang terindikasi memiliki pemegang saham yang terkonsentrasi, yang juga sudah diterapkan di Hong Kong. Jadi itu juga akan diimplementasikan di Indonesia,” ujar Jeffrey di BEI, Jakarta, Rabu (12/2/2026).

        Baca Juga: Respon Teguran Keras Hashim, BEI Janji Eksekusi Secepat Mungkin

        Penerbitan daftar saham dengan kepemilikan terkonsentrasi tersebut merupakan bagian dari agenda perbaikan pasar modal nasional. Langkah ini juga menjadi salah satu topik pembahasan BEI dalam pertemuan dengan perwakilan Morgan Stanley Capital International (MSCI).

        Dalam pertemuan tersebut, BEI mempresentasikan progres tiga rencana aksi yang telah dicanangkan sebelumnya untuk meningkatkan kualitas pasar.

        “Kita membahas detail dari tiga rencana aksi yang sudah kita sampaikan sebelumnya, yaitu pertama tentang disclosureatas pemegang saham di atas 1%,” jelas Jeffrey.

        Baca Juga: BEI Beberkan Hasil Pertemuan dengan MSCI Hari Ini

        Selain itu, pertemuan dengan MSCI juga membahas pengayaan data investor guna memperkuat transparansi pasar, termasuk progres implementasi Peraturan 1A.

        “Yang ketiga tentu adalah progres dari implementasi Peraturan 1A tentang pencatatan yang mensyaratkan free float dari 7,5% menjadi 15%,” ucapnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dwi Aditya Putra
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: