Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

BEI Ungkap Saham Publik Lebih Besar, Manipulasi Saham Makin Sulit

BEI Ungkap Saham Publik Lebih Besar, Manipulasi Saham Makin Sulit Kredit Foto: Uswah Hasanah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pejabat Sementara Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, menegaskan peningkatan porsi saham publik (free float) menjadi 15% dapat meminimalkan praktik manipulasi harga saham di pasar modal.

Menurut Jeffrey, semakin besar jumlah saham yang beredar di publik, semakin sulit bagi pihak tertentu untuk menggerakkan harga saham secara tidak wajar.

“Tentu upaya manipulasi akan menjadi lebih sulit. Bayangkan saja, memanipulasi free float 10 dibandingkan dengan free float 1.000, tingkat kesulitannya jelas berbeda,” ujar Jeffrey di Graha CIMB Niaga, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Baca Juga: Setelah Aturan Berlaku, Emiten Wajib Penuhi Free Float 12,5% di Tahun Pertama

Selain mendorong peningkatan free float, BEI juga terus memperkuat transparansi serta kualitas keterbukaan informasi emiten. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan mekanisme pembentukan harga yang lebih wajar dan mencerminkan kondisi fundamental perusahaan.

“Kami berharap berbagai upaya manipulasi pasar dapat ditekan,” ujarnya.

Dari sisi pengawasan, BEI menegaskan pemantauan aktivitas perdagangan dilakukan secara berkelanjutan. Otoritas bursa bersama regulator juga terus melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang terindikasi melanggar ketentuan.

“Di sisi lain, pengawasan dan penindakan terus kami lakukan. Bagi pihak-pihak yang menyebarkan informasi palsu, telah tersedia mekanisme hukum yang mengaturnya,” kata Jeffrey.

Baca Juga: Free Float 15%, OJK Minta Bank Sesuaikan Struktur Saham

Sebagai informasi, BEI tengah menyiapkan penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas. Penyesuaian tersebut mencakup kenaikan ketentuan minimum free float menjadi 15% sebagai bagian dari tindak lanjut Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.

Implementasi aturan tersebut direncanakan mulai Maret 2026 dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penyesuaian regulasi ini diarahkan untuk memperdalam pasar (market deepening), memperkuat tata kelola perusahaan tercatat, serta meningkatkan kualitas emiten di pasar modal. Kenaikan batas minimum free float dari 7,5% menjadi 15% akan diterapkan secara bertahap, disertai penetapan target antara pada setiap tahap serta pemantauan berkelanjutan agar emiten memiliki ruang penyesuaian.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: