Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        IPO Seret Awal Tahun, BEI Ungkap Penyebabnya

        IPO Seret Awal Tahun, BEI Ungkap Penyebabnya Kredit Foto: BEI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pejabat sementara Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, mengungkapkan bahwa minimnya aktivitas Initial Public Offering (IPO) pada awal tahun ini bukan disebabkan oleh kebijakan free float sebesar 15%. Menurutnya, kondisi tersebut lebih dipengaruhi oleh faktor teknis audit laporan keuangan calon emiten.

        Jeffrey menjelaskan bahwa perusahaan yang berencana melantai di bursa umumnya menggunakan basis laporan keuangan pada periode tertentu sebagai syarat pendaftaran.

        “Terkait dengan IPO, mungkin itu lebih teknis karena umumnya calon perusahaan tercatat akan menggunakan pembukuan bulan September atau nanti bulan Desember,” ujar Jeffrey di BEI, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

        Baca Juga: BEI akan Terbitkan Shareholders Concentration List ala Hong Kong

        Saat ini, mayoritas calon emiten yang masuk dalam pipeline masih menunggu penyelesaian proses audit laporan keuangan tahun penuh. Perusahaan yang menggunakan basis buku Desember, kata Jeffrey, harus memastikan seluruh proses audit rampung sebelum melanjutkan tahapan IPO di pasar perdana.

        “Sehingga kalau yang akan menggunakan buku Desember tentu menunggu sampai buku Desember selesai diaudit,” jelasnya.

        Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa proses penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia tetap berjalan sesuai jadwal.

        Baca Juga: Respon Teguran Keras Hashim, BEI Janji Eksekusi Secepat Mungkin

        OJK meminta para calon emiten yang berada dalam antrean untuk tidak menunda rencana melantai di bursa. Seluruh proses verifikasi dan pencatatan saham tetap dilayani sesuai ketentuan yang berlaku.

        Pejabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa perusahaan yang telah melalui proses awal pencatatan efek akan tetap diproses menggunakan regulasi yang berlaku saat ini.

        “Seluruh perusahaan yang sudah mengalami proses lebih awal untuk pencatatan efeknya tetap akan diproses dan menggunakan peraturan yang ada, yaitu Peraturan 1A yang ada saat ini,” ujar Hasan saat ditemui di Hotel Bidakara, dikutip Jumat (6/2/2026).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dwi Aditya Putra
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: