- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Target 75 Juta Ton di Semester I, Pemerintah Kerek DMO Batu Bara untuk PKP2B-BUMN 30%
Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi meningkatkan kewajiban pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) batu bara bagi pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi satu dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Tri Winarno, mengonfirmasi bahwa porsi DMO untuk kedua entitas tersebut kini dipatok sebesar 30%, naik dari ketentuan sebelumnya yang sebesar 25% sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 267.K/2022.
“Ada beberapa yang sudah PKP2B generasi satu (sama BUMN) kita minta untuk 30% (porsi DMO),” ujar Tri di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Peningkatan porsi ini diproyeksikan mampu mengamankan pasokan domestik hingga 75 juta ton batu bara dari dua kelompok perusahaan tersebut. Langkah ini diambil untuk mempertebal ketahanan energi nasional, khususnya untuk mengamankan stok di pembangkit listrik milik PT PLN (Persero) khususnya untuk paruh pertama tahun ini.
“Kita tarik itu di semester satu supaya apa, supaya PLN bisa secure dulu,” tambah Tri.
Hingga saat ini, pemerintah masih mempertahankan skema harga jual DMO untuk sektor kelistrikan (PLN) sebesar US$70 per ton guna menjaga stabilitas tarif listrik (TTL) di masyarakat.
Meski porsi untuk PKP2B dan BUMN telah diputuskan, pemerintah belum menetapkan besaran DMO bagi perusahaan tambang di luar kategori tersebut.
Meski begitu, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengisyaratkan bahwa kenaikan persentase DMO dipastikan terjadi secara nasional. Hal ini dipicu oleh lonjakan permintaan energi primer di sektor industri dan pembangkitan.
“Persentase DMO (2026) pasti terjadi peningkatan, range-nya mungkin bisa lebih dari 30%,” ungkap Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (6/2/2026).
Menariknya, kenaikan porsi DMO ini tidak serta-merta diikuti oleh pelonggaran kuota produksi pada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Pemerintah justru tengah melakukan evaluasi ketat guna menghindari oversupply yang sempat menekan harga batu bara pada tahun sebelumnya.
Sebagai catatan, pada 2025 terdapat disparitas tajam antara kuota RKAB sebesar 1,2 miliar ton dengan realisasi produksi yang hanya menyentuh 790 juta ton.
“Dampaknya, kelebihan RKAB itu kan juga harga turun sangat signifikan. Jadi, kita evaluasi kebutuhan industri di dalam negeri itu kira-kira berapa, kebutuhan energi primer untuk batu bara itu kira-kira berapa,” jelas Yuliot.
Berdasarkan data Ditjen Minerba dan proyeksi dari PLN, konsumsi batu bara domestik diperkirakan akan menembus angka 600 juta ton per tahun. Kendati demikian, Yuliot menekankan bahwa kuota RKAB tetap bersifat fleksibel (dinamis) dan dapat direvisi di tengah jalan apabila terjadi lonjakan permintaan domestik secara mendadak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: