Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tiga Butik Tiffany Disegel, Bea Cukai Bongkar Dugaan Pelanggaran Impor

        Tiga Butik Tiffany Disegel, Bea Cukai Bongkar Dugaan Pelanggaran Impor Kredit Foto: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta menyegel tiga toko perhiasan mewah Tiffany & Co. di pusat perbelanjaan Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place.

        Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, mengatakan penyegelan dilakukan karena terdapat dugaan pelanggaran administrasi terhadap barang impor yang dijual di butik tersebut.

        “Kami dari Kanwil DJBC Jakarta melakukan operasi terhadap barang-barang high value goods, yakni barang bernilai tinggi, yang kami duga terdapat barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan impor barang,” ujar Siswo di butik Tiffany & Co. Plaza Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

        Baca Juga: Blak-blakan Purbaya, Safe House Bea Cukai Bukan Barang Baru

        Menurut Siswo, penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menggali potensi penerimaan negara di luar mekanisme yang selama ini dijalankan, baik di bidang kepabeanan maupun cukai.

        Ia menjelaskan, DJBC saat ini mengumpulkan data barang yang berada di toko atau outlet guna disandingkan dengan dokumen impor yang sebelumnya dilaporkan perusahaan saat memasukkan barang ke Indonesia.

        “Kami melakukan penindakan dalam ranah administratif untuk memperoleh data barang yang ada di store dan mencocokkannya dengan laporan impor,” ujarnya.

        Baca Juga: Jaga Integritas, Bea Cukai Pecat 10 Pegawai dan Sanksi 66 ASN pada 2025

        Selanjutnya, DJBC akan melakukan kompilasi data untuk memastikan seluruh perhiasan telah tercantum dalam pemberitahuan impor barang. Jika ditemukan ketidaksesuaian, DJBC akan mengambil langkah penertiban sesuai ketentuan kepabeanan guna meningkatkan kepatuhan perusahaan.

        Hingga kini, proses penelitian masih berlangsung melalui pencocokan dokumen toko yang disegel dengan dokumen impor yang tersedia.

        “Jenis barangnya masih kami teliti kembali. Yang kami lakukan saat ini murni pengawasan dalam rangka administratif,” kata Siswo.

        Baca Juga: Ultimatum Keras, Purbaya Bakal Obrak-Abrik Pegawai Bea Cukai dan Pajak Besok

        Ia menambahkan, apabila terbukti terjadi pelanggaran, perusahaan dapat dikenai sanksi denda hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan atau pajak dalam rangka impor, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

        “Fokus kami saat ini pada sanksi administrasi di bidang kepabeanan. Kami berupaya menghindari ranah pidana, sesuai arahan pimpinan untuk mengoptimalkan penerimaan negara,” tegasnya.

        DJBC juga meminta pihak manajemen atau pemilik perusahaan memberikan penjelasan rinci terkait status barang yang disegel, termasuk kepastian pembayaran pungutan negara saat proses impor.

        “Untuk sementara, barang disegel di brankas dan toko. Kami meminta pihak administrasi atau owner memberikan penjelasan detail ke Kantor Bea Cukai mengenai status barang tersebut,” pungkas Siswo.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Annisa Nurfitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: