Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        JIHD Ungkap Aguan dan Tomy Winata sebagai Beneficial Owner, Sahamnya Terbang!

        JIHD Ungkap Aguan dan Tomy Winata sebagai Beneficial Owner, Sahamnya Terbang! Kredit Foto: JIHD
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Jakarta International Hotels & Development Tbk (JIHD) mengungkap bahwa pemilik manfaat (beneficial owner) Perseroan adalah Sugianto Kusuma atau Aguan dan Tomy Winata. Informasi tersebut disampaikan dalam penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait permintaan keterangan pemilik manfaat perorangan.

        Seiring pengumuman tersebut, saham JIHD langsung melonjak pada perdagangan Kamis (12/2). Harga sahamnya naik 135 poin atau 25% ke level Rp675 per lembar. Tren positif berlanjut pada Jumat (13/2), saham JIHD dibuka di Rp740, sempat menyentuh level tertinggi harian Rp835, dan akhirnya ditutup menguat 9,63% ke Rp740.

        Direktur dan Sekretaris Perusahaan JIHD, Hendi Lukman, menjelaskan bahwa penetapan pemilik manfaat dilakukan berdasarkan ketentuan laporan perubahan data kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem AHU. Pemilik manfaat adalah individu yang memenuhi sejumlah kriteria, antara lain memiliki saham lebih dari 25% dalam anggaran dasar, hak suara lebih dari 25%, serta menerima keuntungan lebih dari 25% dari laba perseroan.

        Baca Juga: Mau Dibeli Nagita, Begini Bisnis dan Kinerja VISI

        Selama ini, JIHD mencantumkan PT Kresna Aji Sembada sebagai pemilik manfaat lebih dari 25% berdasarkan kriteria tersebut. "Pada data dan dokumen Perseroan yang tersedia, tidak terdapat pemegang saham dalam bentuk perorangan yang memiliki kepemilikan saham secara langsung maupun tidak langsung di atas 25%, sehingga pada saat pelaporan tersebut tidak teridentifikasi pemilik manfaat dalam bentuk perorangan," ujarnya.

        Namun, mengacu pada pengertian Pemilik Manfaat dalam ketentuan 1.5 Peraturan Bursa No. I-E, yakni individu yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas, memiliki kemampuan mengendalikan korporasi, serta berhak atas manfaat langsung maupun tidak langsung dari perusahaan, maka pemilik manfaat sebenarnya adalah Sugianto Kusuma dan Tomy.

        "Maka berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam nomor 4, pemilik manfaat dari Perseroan adalah Sugianto Kusuma dan Tomy Winata," ungkap Hendi.

        Ia menambahkan, Perseroan berkomitmen menyesuaikan serta melengkapi pengungkapan pemilik manfaat dan menyampaikannya kepada BEI sesuai ketentuan yang berlaku.

        Baca Juga: Nagita Slavina Masuk Bursa, Tengah Negosiasi Akuisisi Emiten VISI

        PT Jakarta International Hotels & Development sendiri didirikan pada 7 November 1969 dengan nama PT Djakarta International Hotel, sebagai perusahaan yang akan menyelesaikan pembangunan Hotel Borobudur Inter-Continental, yang kini dikenal sebagai Hotel Borobudur Jakarta (HBJ). Perseroan resmi melantai di Bursa Efek Indonesia pada 29 Februari 1984 dan resmi menjadi perusahaan terbuka.

        Sejak 1992, JIHD berperan sebagai pemegang saham pengendali PT Danayasa Arthatama, pengembang sekaligus pengelola Kawasan Niaga Terpadu Sudirman (Sudirman Central Business District/SCBD) seluas sekitar 50 hektar. Kawasan tersebut berada di lokasi strategis di jantung Kota Jakarta, tepatnya di antara Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Gatot Subroto, dan Jembatan Semanggi.

        Ekspansi bisnis JIHD ke sektor real estat semakin kuat bersamaan dengan beroperasinya PT Pacific Place Jakarta di kawasan SCBD pada 2007. Saat ini, lini usaha yang dijalankan Perseroan mencakup sektor perhotelan, real estat, jasa telekomunikasi, serta jasa manajemen perhotelan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: