Kemkomdigi Terima 362 Masukan Publik untuk Perkuat Regulasi Perlindungan Anak Daring
Kredit Foto: Istimewa
Pemerintah terus memperkuat implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) dengan mengajak partisipasi aktif publik. Langkah ini diwujudkan melalui serangkaian konsultasi publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang bertindak sebagai aturan pelaksana teknis dari PP tersebut.
Dalam proses konsultasi yang digelar baru-baru ini, tercatat sebanyak 362 masukan konstruktif telah diterima dari 33 entitas yang terdiri dari berbagai pemangku kepentingan. Tingginya angka partisipasi ini mencerminkan besarnya perhatian masyarakat terhadap upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia, khususnya dalam menghadapi risiko konten berbahaya, potensi eksploitasi data pribadi, serta desain platform digital yang dinilai belum sepenuhnya ramah anak.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa seluruh masukan yang masuk akan menjadi fondasi penting dalam penyempurnaan regulasi. Hal ini bertujuan agar kebijakan yang dihasilkan dapat adaptif terhadap dinamika dan perkembangan teknologi yang sangat cepat.
"Sebanyak 362 masukan dari 33 entitas yang kami terima menunjukkan ruang partisipasi yang terbuka dan komitmen kami untuk memastikan regulasi pelindungan anak di ruang digital relevan dengan dinamika teknologi digital," ujar Alexander di Jakarta Pusat, Jumat (13/02/2026).
Dari hasil kompilasi dan pengelompokan masukan publik, ditemukan bahwa substansi yang paling banyak mendapat perhatian adalah pengaturan terkait penilaian risiko, tata kelola layanan, serta mekanisme kepatuhan dan pengawasan. Ketentuan-ketentuan ini dinilai akan berdampak langsung pada desain fitur, tata kelola internal, hingga model bisnis para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Selain itu, isu pelindungan data pribadi anak juga menjadi sorotan krusial. Publik mendorong agar pengaturan terkait verifikasi usia dan persetujuan orang tua tetap mengedepankan prinsip data minimization (minimalisasi data), privacy by design (privasi sejak awal perancangan), dan keamanan data. Tujuannya adalah agar upaya pelindungan anak tidak justru menimbulkan risiko baru berupa pengumpulan data yang berlebihan oleh platform digital.
Dalam aspek pengawasan, masyarakat menekankan pentingnya kepastian proses, kewenangan yang proporsional bagi regulator, serta penerapan sanksi secara bertahap. Mekanisme klarifikasi dan keberatan administratif juga dinilai krusial untuk menjaga akuntabilitas dan keadilan dalam implementasi kebijakan di lapangan.
Baca Juga: Program Magang Komdigi 2026 Siapkan 302 Peserta untuk Kuasai AI dan Jaga Ruang Digital
"Kemkomdigi menghargai seluruh masukan yang disampaikan sebagai bagian dari partisipasi bermakna dalam pengembangan kebijakan, dan masukan tersebut menjadi bahan pengembangan dan penyempurnaan kebijakan," jelas Dirjen Alexander.
Saat ini, penyusunan RPM tengah berada pada tahap sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan. Proses ini dilakukan untuk memastikan keselarasan dengan regulasi terkait lainnya sebelum akhirnya ditetapkan.
"Sehingga regulasi teknis menjadi basis pelindungan anak di ruang digital yang efektif, berbasis risiko, dan memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga ekosistem digital nasional tetap aman, sehat dan bertanggung jawab," tutup Alexander.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: