Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Beri Warning Soal Jual Beli Rekening Bank di Medsos, Ilegal dan Berisiko Pidana

        OJK Beri Warning Soal Jual Beli Rekening Bank di Medsos, Ilegal dan Berisiko Pidana Kredit Foto: OJK
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti maraknya praktik jual beli nomor rekening bank di media sosial yang merupakan tindakan ilegal.

        Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, praktik tersebut memiliki risiko tinggi karena berpotensi dimanfaatkan untuk berbagai tindak pidana, seperti penipuan dan pencucian uang.

        “Praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM),” ujar Dian dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/2/2026).

        Dian menjelaskan, OJK telah mengatur secara tegas larangan tersebut melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.

        Baca Juga: Siapkan Tabungan Lebih, Samsung Galaxy S26 Ultra Bakal Jadi Flagship Termahal?

        Dalam beleid tersebut, OJK memastikan bahwa calon nasabah maupun nasabah yang membuka rekening atau melakukan transaksi harus bertindak untuk kepentingan sendiri atau untuk kepentingan pemilik manfaat (beneficial owner).

        Selain itu, Penyedia Jasa Keuangan (PJK) diwajibkan menerapkan prinsip mengenali nasabah (know your customer/KYC) secara ketat, khususnya melalui penerapan customer due diligence (CDD), pemantauan transaksi, dan profiling nasabah.

        Berdasarkan penilaian risiko APU, PPT, dan PPPSPM yang mengacu pada POJK tersebut, OJK terus mendorong perbankan untuk menindaklanjuti rekening yang teridentifikasi diperjualbelikan, antara lain melalui pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan.

        “OJK mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening dalam bentuk apa pun,” tambah Dian.

        Ia menegaskan, pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas seluruh transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabila rekening digunakan untuk tindak pidana.

        OJK juga telah meminta perbankan untuk terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari praktik jual beli rekening.

        Baca Juga: Berapa Saldo Minimal BCA? Cek Ketentuan per Jenis Tabungan

        Lebih lanjut, Dian menyampaikan OJK akan terus berkoordinasi dengan PPATK, Kementerian Komunikasi dan Digital, aparat penegak hukum (APH), serta PJK melalui pertukaran informasi secara berkala guna menangani penyalahgunaan rekening.

        “Selain itu, OJK meminta bank untuk terus memperkuat parameter deteksi dini atas penggunaan rekening yang tidak sesuai ketentuan, serta melakukan pengawasan dan pengkinian profil nasabah secara berkala,” tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: